suaramaluku.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktifitas outlet Mie Gacoan dibawah PT. Pesta Pora Abadi.
Kepala DLHP, Apries B. Gaspersz, Rabu (16/9/2026), menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya didasarkan pada ketentuan pada pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium, artinya dilaksanakan berjenjang dimana pidana yang terakhir,” ujar Apries.
Ia menguraikan, terkait hal ini DLHP telah melakukan tahap sanksi sesuai yang di atur pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, dimulai dengan teguran/surat peringatam, namun tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pelaku usaha untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan.
Maka sanksi dijatuhkan ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan sesuai pada pasal 511, PP 22 Tahun 2021.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban Pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegasnya.
Apries menandaskan, verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha dimaksud akan dilakukan pada hari Sabtu, 19 September 2026, untuk menilai sejauh mana Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. (*/SM-12)







