KONI Kota Ambon Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Humas dan Media

oleh -1,670 views
oleh

suaramaluku.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ambon, menggelar workshop soal peningkatan kapasitas Humas dan Media.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Manajemen Keolahragaan, Kompleksitas Persoalan Olahraga di Maluku, Hukum Keolahragaan, dan Dimensi Perlindungan Hukum bagi Jurnalis”, berlangsung di Kafe Ujung JMP pada Sabtu (19/9/2029).

Workshop itu melibatkan dua nara sumber yaitu Novi Pinontoan (Wartawan Senior) dan Rony Samloy (Ketua Lembaga Bantuan Hukum PWI Maluku).

Acara dibuka oleh Sekretaris Umum KONI Kota Ambon, Polly Joris mewakili Walikota yang berhalangan hadir, serta dipandu moderator Philip “Ongen” Sekewael (Ketua Bidang Humas dan Media). Hadir pula Wakil Ketua KONI Kota Ambon, Jossy Louhenapessy.

Dalam pemaparannya, Novi Pinontoan menjelaskan, soal berbagai hal tentang liputan olahraga berbasis data dan pengetahuan teknis menulis, termasuk pentingnya mengetahui istilah dalam setiap cabang olahraga (cabor).

Selain itu, memahami perbedaan liputan pada multi event dan event tunggal, serta jangan menganggap berita olahraga hanya tentang hasil pertandingan saja.

“Karena di berita olahraga, ada liputan pra event, hasil pertandingan dan pasca event. Begitu pula, ada profil atlet, pelatih, pembina, ada kisah kesuksesan, kegagalan, faktor teknis dan non teknis maupun soal humas interest, dan investigasi reporting. Banyak hal bisa ditulis,” bebernya.

Novi mencontohkan, pemberitaan olahraga juga mencakup status sosial, ekonomi, lapangan kerja, kebanggaan, ikatan emosional, bahkan juga sebagai industri.

“Contoh sederhana. Seorang atlet berprestasi dari latar belakang sosial ekonomi rendah. Ketika sukses jadi juara dan peroleh bonus serta diangkat sebagai pegawai, itu artinya bisa bantu dirinya dan keluarganya. Kisah soal ini banyak terjadi,” ujarnya.

Soal masalah olahraga di daerah, ia mengatakan, persoalan utama ada pada minimnya sarana prasarana, kesejahtraan alet, jarangnya event, termasuk pendanaan atau sponsor.

Sementara itu, Rony Samloy diantaranya mengingatkan perusahaan media agar memahami seksama mekanisme penyelesaian sengketa pers ketika menghadapi keberatan atas suatu pemberitaan.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta diselesaikan melalui mekanisme somasi seperti sengketa keperdataan pada umumnya.

“Somasi itu artinya teguran tertulis. Dalam hukum acara perdata, somasi itu bagian dari teguran kepada pihak lain agar memenuhi isi atau tuntutan yang disampaikan pemberi somasi,” ujarnya. (NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.