Walikota Ambon; Kritik Boleh, Tapi Jangan Bangun Narasi Menghakimi

oleh -1,190 views
oleh

suaramaluku.com – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyatakan dirinya tidak anti kritik, silahkan mengkritik. Namun diminta agar jangan asal menuduh dan menghakimi. Karena ada asas praduga tak bersalah.

Pernyataan itu disampaikannya saat dihubungi media ini, Selasa (27/1/2026) malam, terkait postingannya di media sosial FB merespon rencana demo sekelompok orang yang membuat narasi kurang beretika.

Dalam postingannya itu, Wattimena menulis. “Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang atau jabatannya apalagi terhadap sesuatu hal yang belum dipastikan kebenarannya”.

Ia menyoroti postingan di medsos yang beredar luas soal seruan aksi demo pada Kamis 29 Januari 2026, dengan kalimat “Tangkap dan Penjarakan” tentang masalah tambang (galian C).

Menurutnya, kalimat itu lebih tepat ditujukkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan yg berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika bahasanya diduga, maka kedepankan asas praduga tak bersalah, karena semua memiliki hak yang sama dihadapan hukum,” tulisnya.

Dijelaskan, gratifikasi berkaitan dengan pemberiaan sesuatu berupa uang atau barang kepada penyelenggara negara (pribadi) karena jabatan yg diembannya.

Sedangkan, lanjutnya, Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau ijin kepada pemerintah (lembaga bukan pribadi).

Karena itu, ia berharap, sebaiknya kita lebih hati-hati dalam menarasikan sesuatu, apalagi berkaitan dengan nama baik, kenyamanan pribadi dan keluarga.

“Karena menghakimi seseorang dalam jabatan tidak menghilangkan unsur pribadi orang tersebut,” tegas mantan Sekwan DPRD Maluku ini.

Untuk itu, Walikota berpesan buat saudara Mujahidin Buano (Korlap I) dan Osama Rumbouw (Korlap II), apalagi jika kita yang menarasikan malah mendapat manfaat dari proses tambang yang diinterupsi.

“Jika saudara yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara maka lebih tepat saudara disebut menerima gratifikasi”.

Dijelaskan, jika kita harus berurusan dengan hukum karena masalah ini, bukan karena Walikota Ambon anti kritik, tetapi flayer ini bukan lagi sebuah kritikan tetapi upaya pembunuhan karakter BETA baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi dihadapan publik.

“Semoga kita saling menghargai karena hak kita untuk berbuat apa saja, tetapi hendaknya tidak mengeleminir hak orang lain,” tulisnya.

LAPOR POLISI

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Hukumnya sedang menyiapkan proses hukum untuk membuat laporan polisi (LP) terkait tuduhan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang menuding Walikota Bodewin Wattimena, menerima retribusi dari operasional tambang ilegal.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty kepada Tim Media Center di ruang kerjanya, Selasa (27/02/2026), mengatakan, sikap tegas itu diambil lantaran seruan aksi yang diedarkan sejumlah OKP itu berisi narasi provokatif yang sangat merugikan walikota.

“Walikota merespon serius hal itu, sehingga kami dari Bagian Hukum Pemkot Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Walikota sebagai bukti keseriusan menanggapi narasi yang beredar tersebut,” kata Manuputty.

Ia mengatakan, narasi yang disebar sangat menyudutkan reputasi Walikota sebagai pimpinan daerah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.

“Narasi yang disampaikan tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan Walikota. Kami sudah berkoordinasi dengan pak wali, akan kami siapkan laporan pengaduannya dengan pihak terlapor adalah korlapnya, sesuai yang tertera dalam edaran tersebut, dan laporannya akan kami serahkan selambat-lambatnya besok (Rabu, 28 Januari 2026) ke Polresta Pulau Ambon,” tegas Manuputty.

Terkait hal itu, Walikota yang dikonfirmasi ulang, menyatakan bahwa Bagian Hukum Pemkot Ambon berencana memproses hukum tudingan tersebut.

“Iya benar. Mereka akan melapor dan bikin laporan polisi soal itu,” kata Wattimena. (*/NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.