suaramaluku.com – Pengelola pusat perbelanjaan seperti Mall dan Plaza di Kota Ambon, perlu melakukan perbaikan bangunan yang terdampak bencana gempa September 2019.
Saat ini, Pemkot Ambon telah menyampaikan imbaun setidaknya kepada pihak pengelola Maluku City Mall, Ambon City Center dan Ambon Plaza.
“Mereka harus melakukan perbaikan dengan memperhatikan bangunan tahan gempa,” kata Sekretaris BPBD kota Ambon, Eva Tuhumury, Kamis (21/10/2021).
Gempa bumi yang melanda wilayah Kota Ambon dan sekitarnya menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan. Data BPBD kerusakan fasilitas umum khusunya pertokoan dan pusat perbelanjaan sebanyak empat unit yakni tiga di kecamatan Sirimau dan satu di kecamatan Teluk Ambon Baguala.
Di kecamatan Sirimau dua di antaranya rusak ringan dan satu rusak sedang, sedangkan kecamatan Teluk Ambon Baguala satu unit rusak sedang.
“Kerusakan bangunan harus menjadi perhatian pengelola untuk memeriksa kerusakan yang terjadi pada struktur bangunan dan melakukan perbaikan, dengan memperhatikan bangunan tahan gempa,” katanya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, fasilitas umum lainnya yang terdampak gempa, menjadi tanggung jawab Kementerian masing-masing, misalnya sekolah atau kampus atau lainnya.
Diawali dengan verifikasi tingkat kerusakan rumah masyarakat, Kementerian PUPR berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Tindak lanjut penanganan akan disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan BNPB.
Sedangkan untuk verifikasi gedung pemerintahan atau negara, gedung fasilitas sosial dan umum (Fasos dan Fasum), akan dilakukan tim Pusat Permukiman Kementerian PUPR.
Data bangunan yang rusak akibat gempa bumi, tahap 1 tanggal 26 September – 9 November 2019 sebanyak 1.631 unit rumah dan bangunan lainnya 75 unit total 1.706 unit.
Tahap 2 periode 10 Oktober – 23 Oktober 2019 sebanyak 1.630 unit rumah dan 18.unit bangunan lainnya, total 1.648 unit.
Tahap 3 periode 12 November – 20 November 2019 sebanyak 145 unit dan delapan unit bangunan lainnya, total 153 unit.