PB AMKAY Provinsi Maluku Periode 2021 – 2025 Resmi Dilantik, Jeffry Rahawarin Salah Satu Pembina

oleh -12,681 views
oleh

Selain itu, AMKAY juga fokus pada upaya mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kei, memelihara persatuan dan kesatuan sesama masyarakat Kei di perantauan, serta menjalin persaudaraan dengan segenap warga masyarakat  Indonesia.

Dengan dilandasi Jiwa Fangnanan dan Semangat Ain Ni Ain, PB AMKAY Provinsi Maluku resmi terdaftar sebagai ormas atau paguyuban yang berbadan hukum,  dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : 2700-00-00/0250/XI/2021.

Sekjen AMKAY Ismail Borut menambahlan, AMKAY didirikan pada 6  September 2021 berdasarakan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2700-00-00/0250/XI/2021.

Secara Hukum AMKAY terdaftar secara sah  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolahan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Pemendagri RI No 33 Tahun 2012 Tentang  Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan, serta Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Dengan dasar hukum inilah Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Derek Rahangiar berhak membentuk kepengurusan Dewan Pengurus Daerah serta Dewan Pengurus Cabang AMKAY Kabupaten/Kota di Maluku  serta provinsi lainya di Indonesia. Oleh karena itu Pengurus Besar AMKAY Provinsi Maluku tentu memiliki hak secara organisasinya mentertibkan atau membekukan kelompok masyarakat Kei yang mengunakan atribut organisasi  AMKAY di Maluku,” demikian Borut.

No More Posts Available.

No more pages to load.