“Intinya para penggugat yaitu Costavina Litamahuputty, Josina Siegers dan Dominggus Ayal dikembalikan pada posisi semula serta beberapa pengurus yang tergeser dari jabatan semula pun dikembalikan sesuai SK DPP Partai Golkar Nomor 371,” ungkap Subhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada pleno tersebut telah disepakati untuk dibentuk tim Ad-Hock untuk menyusun revitalisasi pengurus. Tim itu diketuai langsung Ketua DPD Ramly Umasugi serta anggota tim adalah Ketua Bidang Organisasi, Subhan Pattimahu. Ketua AMPG Hamzah Nurlili, Ketua KPPG Vonny Litamahuputty, Ketua Kaderisasi, Sekretaris James Timisela dan Bendahara, Hendro.
Setelah itu, rapat perdana tim Ad-Hock yang dinamakan tim penyelarasan ini telah berjalan pada Sabtu (23/4/2022) tetapi terhenti sambil menunggu SK Tim Penyelarasan untuk dapat bekerja secara baik dan cepat.
Kemudian, disepakati bahwa rapat akan dilanjutkan pada Senin (25/4/2022) namun sampai saat ini, rapat tim belum juga terlaksana karena ketua, sekretaris dan bendahara sedang bertugas ke jakarta.
“Kami berharap mereka segera kembali dan rapat tim bisa segera dilanjutkan dan diputuskan lewat rapat pleno sehingga revitalisasi dalam mengeksekusi putusan Mahkamah Partai dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Partai Golkar,” tambah Subhan. (SM-05)





