Diijinkan Oleh KPK, Louhenapessy Akhirnya Teken SK CPNS Hingga Pensiun

oleh -1,898 views
oleh
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno. -dokumen-

suaramaluku.com – Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), Kenaikan Pangkat, dan Pensiun PNS di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang selama ini Surat Keputusan (SK) nya belum diterima, akhirnya bernapas lega.

Hal ini setelah mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL) yang sedang jalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menadatangani Surat Keputusan (SK) mereka di Jakarta, pekan lalu.

SK tersebut yaitu Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lain yang jadi kewenangannya sewaktu masih aktif menjabat.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno kepada media di Balaikota.

“Hari kamis (21/7/2022) lalu, saya bersama staf diberi kesempatan oleh KPK bertemu pak Richard Louhenapessy dengan maksud agar beliau tandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah diteken saat masih aktif sebagai Walikota. Seluruh dokumen yang dibawa sudah ditandatangani beliau dan sekembalinya ke Ambon, SK-SK tersebut diserahkan kepada yang berhak menerima,” jelas Selano, Rabu (27/7/2022).

Tertundanya penandatanganan SK-SK tersebut, lanjutnya, bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali.

Pasalnya, saat eks Walikota Ambon tersebut tersandung kasus hukum, SK-SK itu baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditidaklanjuti.

“Karena itu, kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan Walikota,”ujarnya.

Ditandaskan, SK yang ditandatangani oleh RL yang telah berstatus tersangka berjumlah kurang lebih 400 berkas.

“Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga pak Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” tambah Selanno. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.