suaramaluku.com – Berkas perkara eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, RL dan dua tersangka lainnya juga bakal ditahan selama 20 hari ke depan. RL tetap jalani penahanan di rutan gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Penahanan para tersangka masih berlanjut dan ditahan kembali oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai 28 September 2022,” ungkap Ali.
Selain RL, berkas perkara milik tersangka Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha pimpinan Pemkot Ambon juga telah dilengkapi. AEH akan melanjutkan penahanan di rutan KPK pada Kaveling C1.
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dan dakwaan bakal segera dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, RL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon. Dia juga telah jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain RL, komisi anti korupsi itu juga menetapkan AEH selaku Staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku pihak swasta karyawan minimarket Alfamidi di Kota Ambon.
Tersangka AR selama ini tidak menjalani penahanan, hanya RL dan AEH. Namun akhirnya KPK menahan AR, pada Rabu (7/9/2022).
AR ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.
Dalam kasus ini, AR diduga menyuap mantan Walikota Ambon, RL untuk memuluskan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi.
Terkait dengan itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, AR ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya. Dia akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 September 2022.
“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (SM-05)