suaramaluku.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis shabu-shabu dan ganja di Kota Masohi.
Keempat tersangka pengedar barang haram tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Malteng, yakni berinisial SW (38), BP (39), AHMS (26) dan ARM (26).
Kapolres Malteng AKBP Dax Emanuelle Manuputty mengatakan, para tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda. SW dan BP diamankan pada 31 Agustus 2022 di jalan Imam Bonjol tepatnya depan Lapangan Nusantara Masohi.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa narkotika jenis ganja, dari Negeri Tamilow menuju Kota Masohi untuk mengantarkan paket ganja tersebut kepada pembeli.
“Saat penangkapan, kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dapatkan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis ganja, yang dikemas dengan gunakan plastik klip bening ukuran kecil dalam bungkusan rokok, yang saat itu dalam penguasaan tersangka SW,” ungkap Kapolres, Rabu (21/9/22).
Sementara ARM ditangkap di jalan Imam Bonjol juga, tepatnya di tempat Bilyard samping Perpustakaan Daerah Malteng. ARM ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka ARM sedang memesan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu, dari tersangka W di Desa Huwaloi Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat dengan maksud untuk dijual kembali.
“ARM ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis Shabu-Shabu, sebanyak satu paket kecil, satu buah alat isap dan tiga buah korek api,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan pengembangan dari tersangka ARM, Satresnarkoba berhasil menangkap AHMS di rumahnya di jalan Trans Seram Kelurahan Letwaru, pada tanggal 3 September 2022.
Tersangka AHMS turut membantu tersangka ARM untuk menjual barang narkotika jenis shabu-shabu dengan cara hubungi pembeli gunakan handphone milik tersangka AHMS .
“Peran dari tersangka sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Tujuan dari tersangka semata-mata bantu menjual shabu-shabu milik saudara ARM,” ujar perwira dua melati itu.
Terkait kasus ini, tersangka SW dan BP di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara tersangka ARM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1). AHMS dikenakan pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 131 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.jo pasal 55 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara. (FA)