suaramaluku.com – Kasus dugaan korupsi eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa (AEH), akhirnya disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon besok, Kamis (29/9/2022).
Namun ternyata, sidang tersebut dengan menghadirkan tersangka RL dan AEH itu dilakukan secara virtual. Karena ternyata RL dan AEH masih berada di tahanan KPK di Jakarta.
“Benar. Sidang perdana besok (Kamis, 29 September 2022). Tapi dilakukan secara virtual. Karena Pak RL dan AEH masih di Jakarta. Belum didatangkan ke Ambon. Rencananya sidang dimajukan ke pukul 09.00 WIT, di Jakarta pukul 07.00 WIB,” ungkap Seggy Haulussy SH, juru bicara tim kuasa hukum RL kepada media ini, Rabu (28/9/2022) tengah malam.
Menurut Seggy, tim penasehat hukum (PH) RL dan AEH terdiri dari beberapa orang. Diantaranya dua dari Jakarta dan sisanya beberapa PH di Ambon.
“Yang pasti dua PH itu dari Jakarta. Sisanya adalah yang di Ambon yaitu Azvant R. Utama SH MH, Seggy Haullussy SH,
Stenly Sahetapy Sh, Jakobis Siahaya SH dan Edo Diaz SH MH,” ungkap Seggy.
Ia menyatakan, masih ada beberapa PH yang akan bergabung. “Masih ada beberapa yang lain, cuma beta belum tahu namanya,” ujarnya.
Keterangan Seggy ini, sekaligus meralat berita sebelumnya bahwa RL dan AEH sudah berada di Ambon dan ditahan di Rutan Waiheru Ambon untuk menjalani persidangan perdana.
BERITA SEBELUMNYA
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa (AEH), akhirnya akan disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon besok, Kamis (29/9/2022).
Sidang ini telah dijadwalkan pihak PN, pasca pelimpahan berkas perkara dan penyerahan dua tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai jadwal sidang perdana kasus mantan Walikota Ambon, RL dan AEH akan digelar besok (Kamis),” ungkap Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E.Leunufna ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/9/2022).
Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini akan diadili dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain RL dan AEH, satu tersangka lainnya yakni Staf Alfamidi Ambon, Amri kini sedang ditahan oleh KPK selama 20 hari untuk pembuatan berita acara pemeriksaan nya. Lantaran Amri baru ditahan saja.
Sidang RL dan AEH akan berlangsung, usai tuntutan sidang Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa yang prosesnya juga ditangani oleh Jaksa KPK.
“Rencananya sidang Walikota Ambon setelah selesai sidang Pak Tagop. Tapi nanti kita lihat, yang intinya itu sidangnya besok,” ungkap Leunufna.
Seperti pernah diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara RL dan AEH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (22/9) lalu.
“BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari in (Kamis, red)i,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor PN Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, setelah menerima berkas perkara tersebut, PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim Tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.
“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim Tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan,” ujar Jacobis, pekan lalu. (SM-05)