suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Darah (Perda).
Berdasarkan hasil rapat maka ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 1. 196.520.683.700,-
“Belanja Operasi sebesar 77,44 persen, belanja modal (12,40 persen), belanja tidak terduga (1,97 persen), belanja transfer (8,23 persen) dari jumlah total belanja daerah,” ungkap Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena usai menandatangani persetujuan penetapan Ranperda APBD 2023 jadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, pekan ini.
Wattimena mengungkapkan, berdasarkan penjelasan APBD 2023 berada pada posisi berimbang antara pendapatan dan pembiayaan.
Ia juga mengungkapkan, pihak Pemkot akan melakukan tiga hal penting yang diminta sembilan fraksi dalam kata akhir yang telah dibacakan.
“Usulan atau masukan kata akhir fraksi akan jadi perhatian kami untuk dilaksanakan. Terkait dengan PPPK Pemkot akan berupaya untuk melakukan seleksi secara transparan, jujur, dan adil,” katanya.
Sedangkan tentang uutang pihak ketiga, ia katakan akan diselesaikan d itahun ini.
“Untuk yang terakhir terkait dengan PAD yang disoroti fraksi, Kadispenda dan seluruh OPD pengumpul, saya harapkan dapat menyampaikan program sampai dengan November,” ujarnya. (SM-12)