Dari 16 “Balon” Anggota DPD RI Dapil Maluku, Baru 6 Orang Memenuhi Syarat

oleh -1,095 views
oleh
Keterangan pers KPU Maluku beberapa wakru lalu. -dokumen-

suaramaluku.com – Dari 16 “balon” (bakal calon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku
yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU Provinsi Maluku, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran.

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku yang umumkan hasil verifikasi administrasi berkaitan dengan syarat minimal dukungan para Balon anggota DPD RI, Senin (16/1/2022).

Enam orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu masing-masing, Ali Roho Talaohu, Anna Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri.

Untuk diketahui, Anna Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono dan Novita Anakotta adalah incumbent atau petahana yang kini masih duduk sebagai Anggota DPD RI dapil Maluku.

Sedangkan 10 balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat. 10 balon itu masing-masing Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.

Namun demikian, 10 orang bakal calon itu masih berkesempatan melakukan perbaikan administrasi yang berkaitan dengan syarat minimal dukungan yang diserahkan ke KPU.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengataikan, perbaikan syarat dukungan administrasi untuk 10 balon yang tidak lolos syarat administrasi itu dimulai pada hari ini hingga Minggu (22/1/2023) mendatang.

“Untuk 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023,” jelas Rifan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak menambahkan, enam balon dinyatakan lolos administrasi itu karena syarat minimal dukungan sebanyak 2000 yang tersebar pada 6 kabupaten/kota di Maluku.

“Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kita tetapkan nama-nama bakal calon DPD mana saja yang berhak ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual,” ujar Halil.

Setelah 10 balon yang belum memenuhi syarat administrasi itu menyerahkan perbaikan syarat dukungan, KPU akan kembali melakukan verifikasi.

Mereka yang nantinya lolos verifikasi perbaikan, akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual bersama 6 balon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat.

“Nanti akan dilakukan verifikasi faktual. Setelah dan kemudian verifikasi vaktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual, baru bisa mendaftar sebagai calon DPD RI,” jelasnya. (*/SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.