suaramaluku.com – Sebanyak lima bakal calon Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) periode 2023 – 2027 dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia pemilihan.
Hal ini terungkap setelah Panitia Pemilihan Rektor Unpatti periode 2023 – 2027 selesai verifikasi berkas bakal calon Rektor ang telah melakukan pendaftaran sejak 23 Juni – 5 Juli 2023.
Kelima bakal calon tersebut adalah Dr Rory J. Akywen SH M.Hum (Dekan Fakultas Hukum), Prof Dr Fredy. Leiwakabessy M.Pd (Wakil Rektor I), Prof Dr. Izaak H. Wenno. SPd M.Pd (Dekan FKIP), Dr Jusuf Madubun M.Si (Wakil Rektor III) dan Prof. Dr Pieter Kakisina SPd MSi (Dekan Fakultas MIPA)
Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof Dr Jantje Tjiptabudi SH M. Hum seperti diekspos pada akun medsos resmi Unpatti, menjelaskan sebanyak lima orang bakal calon tersebut telah mendaftarkan diri sesuai skedul yang ditetapkan dan proses verifikasi berkas sudah dilakukan 6 Juli 2023.
Verifikasi dilakukan oleh 11 orang anggota tim yang telah bekerja secara profesional dan kelima bakal calon rektor itu dinyatakan telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi berkas. Verifikasi dilakukan sesuai dengan urutan pendaftar.
Senada itu, Dr. J. Pagaya, M.Kes selaku Sekretaris Panitia menjelaskan secara spesifik bahwa telah dilakukan proses verifikasi pada 17 komponen berkas calon rektor sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses ini maka hasil verifikasi dari panitia akan diserahkan pada Senat Universitas sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua Senat Unpatti Prof.Dr. S. E. M. Nirahua SH M.Hum mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, maka Senat Universitas Pattimura menindaklanjuti hal tersebut dengan Peraturan Senat Nomor 1 dan 2 Tahun 2023.
Ada empat tahapan pengangkatan rektor, yakni penjaringan bakal calon rektor, tahapan kedua adalah penyaringan calon rektor. Tahapan ketiga adalah pemilihan calon rektor, dan ke empat adalah penetapan dan pelantikan rektor.
“Jadi tahapan 1 dan 2 itu dilaksanakan Senat Universitas Pattimura, pada tahapan kedua (penyaringan) senat akan memilih urutan 1 – 3 dari bakal calon rektor yang nanti akan disampaikan ke Kementerian. Selanjutnya dilakukan pemilihan calon rektor bersama dengan menteri. Inilah beberapa proses tahapan yang sudah ditetapkan oleh Permenristekdikti”, terang Prof Nirahua.
Sekretaris Senat Univesitas Pattimura, Dr. M. Bugis M.Si, juga menambahkan, bahwa verifikasi berkas Bakal Calon Rektor Unpatti dilakukan oleh panitia pemilihan rektor, yang sudah dibentuk dan ditugaskan untuk menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi dokumen, selanjutnya diserahkan langsung kepada senat untuk dilakukan penetapan Bakal Calon Rektor. (SM-05)