Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Jatuhnya “Kontainer B3” di Dermaga Namlea Buru

oleh -929 views
oleh
Kapolres Pulau Buru saat berikan keterangan dan para tersangka. -muz-

suaramaluku.com – Polres Pulau Buru akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus jatuhnya kontainer yang berisi bahan berbahaya beracun (B3) di dermaga Pelabuhan Namlea pada 28 Maret 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman S.IK. MM, didampingi Kasatreskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa S.Ik di Polres Buru, Kamis (13/7/2023).

Kelima orang tersangka tersebut yakni H. Wawan alias Aris alias Puang Aris, Ridwan alias Ridho, Fadli, Hardjanto Gaelea alias Anto dan Harun Kaisabu alias Harun.

Barang bukti terdiri dari Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HN03), Hodrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN).

Kapolres menjelaskan, peran masing-masing tersangka adalah, H. Wawan alias Aris sebagai pemilik barang B3 yang berada dalam konteiner, Ridwan alias Ridho dan Fadli sebagai pihak ekspedisi yang bertanggungjawab atas pengiriman barang.

Sedangkan Hardjanto alias Anto sebagai orang yang menyuruh melakukan pengoperasian blok crane di KM. Dorolonda dan Harun Kaisabu alias Harun sebagai orang yang operasikan blok crane pada saat bongkar muat.

Dikatakan, modus yang dipakai adalah mengelabui petugas dengan cara bahan beracun tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal itu diketahui oleh pihak ekpedisi dan di dalam daftar manifes tertulis barang campuran bukan barang berbahaya beracun (B3).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit 5 M dan paling banyak 15 M. (ML/NP)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.