Marasabessy, Sahubawa dan Rachmat Diusulkan DPRD Malteng Sebagai Calon Penjabat Bupati ke Mendagri

oleh -930 views
oleh
Penjabat Bupati Malteng, Dr Muhamat Marasabessy. -dok-

suaramaluku.com – Tiga nama ditetapkan oleh DPRD Maluku Tengah (Malteng) sebagai Penjabat Bupati setempat dan selanjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri.

Penetapan tiga nama tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Malteng, Jumat (4/8/2023).

Pengusulan tiga nama tersebut menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Muhamat Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Malteng pada September 2023 nanti.

Ketiga figur yang ditetapkan adalah Muhamat Marasabessy yang kembali diusulkan sebagai Penjabat Bupati, kemudian Rakib Sahubawa (Sekretaris Daerah Malteng) dan Bob Rachmat (Kepala Bappeda Malteng).

Sebenarnya DPRD Malteng menetapkan 8 nama sebagai calon Penjabat Bupati. Dari kedelapan nama tersebut ditetapkan tiga nama melalui voting atau pemungutan suara.

Hasil votingnya, Rakib Sahubawa memperoleh 7 suara, Muhamat Marasabessy 6 suara dan Bob Rachmat 4 suara. Sedangkan Jais Ely, Bahrum Kalauw, Ismail Usemahu dan Melky Lohi masing-masing 1 suara.

Sementara itu, Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankotta mengatakan tiga nama yang ditetapkan tersebut akan diusulkan kepada Mendagri. “Tiga nama yang ditetapkan sudah melalui berbagai proses dan tahapan hingga paripurna,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Malteng Herry Men Carl Haurissa menjelaskan, voting diikuti delapan Fraksi yaitu Nasdem, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, Hanura-Perindo, dan Fraksi PKS-PSI-PPP.

Ia menegaskan DPRD Malteng tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati.

“Kami hanya usulkan tiga nama sesuai ketentuan yang berlaku. Terdapat pula usulan nama-nama lain dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Dalam Negeri. Kewenangan berada di Mendagri untuk memutuskan penjabat bupati,” tambahnya.

Terkait dengan itu, berbagai elemen masyarakat di Malteng menilai, Marasabessy cukup sukses selama hampir setahun menjabat dan layak untuk melanjutkan abatannya di periode selanjutnya. (SM-05)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.