KPK Bawa RL ke Ambon Untuk Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun

oleh -932 views
oleh
Mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy saat tiba di Bandara Pattimura Ambon. -tangkapan layar-

suaramaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL) ke Kota Ambon untuk selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kawasan Negeti Lama, Kamis (9/11/2023).

RL dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Dia dibawa ke Ambon bersama mantan stafnya di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) yang juga telah divonis bersalah.

Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi RL dan Andrew ke Ambon, dengan pesawat Citilink dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 07.00 WIT. Keduanya sudah ditahan pada tahanan KPK di Jakarta sejak bulan Mei 2022.

Mengenakan rompi tahanan KPK dibalut kemeja hitam lengan panjang, RL dan Andrew dikawal jaksa eksekutor KPK. Dengan tangan terborgol dan pakai topi serta masker, keduanya dibawa menuju mobil tahanan dan selanjutnya ke Lapas Ambon.

Pemindahan RL ke Lapas Ambon untuk menjalani hukuman pidana perkara suap dan gratifikasi Alfamidi dan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jaksa eksekutor KPK melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Richard Louhenapessy ke Lapas Ambon,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada RL. Ia diputus bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK selama 8,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini majelis hakim juga jatuhkan putusan pidana penjara kepada staf tata usaha pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa  2 tahun 6 bulan penjara dan Amri, pemberi suap kepada RL selama 2 tahun.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara TPPU yang menjeratnya merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi.

KPK menduga RL dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Untuk perkara TPPU yang menjerat wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 ini, jaksa KPK akan melimpahkan perkaranya  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Belum kami tentukan tempatnya, bisa saja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Taufiq.

Untuk diketahui, dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi, Mahkamah Agung RI tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

MA dalam putusannya meringankan hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada RL. Dia sebelumnya dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910, kini dikurangi menjadi Rp 520.021.656.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I (RL) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita jaksa sejumlah Rp 7.525.888.343,05 sehingga sisanya sebesar Rp 520.021.656,95 yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” bunyi amar putusan MA yang ditandatangani ketua majelis hakim, Soesilo. (SM-05))

 

No More Posts Available.

No more pages to load.