suaramaluku.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadeli Ie, sesuai ketentuan persyaratan untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur sebenarnya penuhi syarat, namun hingga penutupan pendaftaran dan lanjut perpanjangan, tidak daftarkan diri.
Padahal panitia penjaringan bakal calon (Balon) Pj Gubernur yang dibentuk DPRD Maluku, membuka pendaftaran sejak Senin hingga Rabu (20-22 November 2023) dan diperpanjang hingga Sabtu (25 November 2023).
Publik jadi bertanya-tanya. Mengapa Sekda Maluku tidak ikut mendaftarkan diri? Ada apa? Tidak ada restu dari Gubernur Murad Ismail sebagai atasannya kah? Atau karena faktor “non teknis” yang jadi kendala?
Sayangnya, Sadeli Ie yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan Whatsapp nya, Senin (27/11/2023), tidak merespon.
Sebagaimana diketahui, hingga Sabtu (25/11/2023), terdapat lima balon Pj Gubernur Maluku yang terdaftar.
Lima orang itu adalah Prof Dr M.J. Saptenno (Rektor Unpatti), Dr Zainal Abidin Rahawarin M.Si (Rektor IAIN), Mayjen TNI Dominggus Pakel (Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN), Dra Olivia Latuconsina (Wakil Ketua Komnas Perempuan) dan Jufri Rahman (Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah KemenPAN-RB).
Nantinya panitia penjaringan Pj Gubernur yang diketuai Yance Wenno, akan menyeleksi berkas dan persyaratan serta berkordinasi dengan lembaga terkait, untuk menetapkan 3 calon saja dan selanjutnya Ketua DPRD Maluku mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri.
Kembali tidak ikutnya Sadeli Ie untuk calon Pj Gubernur Maluku, diduga terkait adanya gugatan Gubernur Murad Ismail di Mahkamah Konstitusi (MK) berhubungan dengan ketentuan UU yang memotong masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023. Padahal periodesasinya hingga April 2024.
Meski Murad Ismail sedang menggugat ke MK. Namun Mendagri M. Tito Karnavian sudah menyurati DPRD Maluku untuk memproses dan mengusulkan 3 balon Pj Gubernur.
Nah, diduga Sadeli Ie tidak mendapat restu dari Murad Ismail hingga penutupan penjaringan untuk mencalonkan diri sebagai Pj Gubernur di DPRD Maluku, akibat adanya gugatan di MK tersebut.
Hal lain juga yang menyebabkan Sekda Maluku tidak daftarkan diri, yaitu diduga faktor “non teknis” yang menjadi “keraguan” nya. Mengingat kejadian “non teknis” ini terjadi pada mantan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ruben Muriolkossu.
Ruben sebelum diusulkan sebenarnya sudah disebut bermasalah hukum saat jabat Sekda KKT. Namun tetap namanya dikirim ke Mendagri dan akhirnya ditetapkan sebagai Pj Bupati KKT.
Tetapi baru beberapa bulan jabat Pj Bupati, Ruben akhirnya lengser. Pasalnya, ia ditetapkan menjadi tersangka oleh jaksa dalam kasus SPPD fiktif di lingkup sekretariat daerah ketika ia jadi Sekda KKT dengan Petrus Fatlolon saat itu sebagai bupati.
Persoalan atau masalah hukum ini, yang diduga juga membuat Sadeli Ie “ragu ragu” ikut pencalonan Pj Gubernur Maluku. Pasalnya, namanya juga ikut disebut pada kasus dana proyek reboisasi di Maluku Tengah senilai Rp 2,5 miliar pada Dinas Kehutanan Maluku dalam kapasitasnya saat jadi Plt Kadis Kehutanan.
Sebab masalah ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejati Maluku. Proyek reboisasi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dimana Sadeli Ie sebagai Plt Kadis Kehutanan tandatangan pencairan dana 100 persen.
Selain itu Kejati Maluku juga sedang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi masalah dana Covid 19 tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sementara itu, salah satu anggota tim penjaringan balon Pj Gubernur Maluku, Anos Yeremias kepada media mengatakan, pihaknya memang sudah mengingatkan soal kejadian yang menimpa eks Pj Bupati KKT jangan terulang di level provinsi.
“Kita pasti seleksi ketat dan berkordinasi dengan pihak Kejati atau Polda untuk persoalan hukum. Sebab pengalaman di KKT itu Pj Bupati baru dilantik beberapa bulan, harus diganti karena ditetapkan jadi tersangka oleh kejaksaan. Kita tidak mau itu terjadi untuk level provinsi,” jelas Anos.
Sebelumnya Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada media ini, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota soal pengusulan dilakukan oleh Mendagri dan Ketua DPRD.
“Jadi sesuai Permendagri itu, yang berhak mengusulkan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota adalah Mendagri dan Ketua DPRD. Masing-masing usulkan tiga nama sehingga ada enam orang dan selanjutnya diseleksi hanya tiga nama yang diusulkan ke Presiden,” jelas Benhur.
Ia lantas menunjuk aturannya pada Permendagri tersebut, yaitu tentang Pengusulan Pj Gubernur di Pasal 4 menyatakan bahwa (1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:a. Menteri; dan b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri. (NP)