Wakajati Maluku dan Kajati Malut Diganti, Cony Sahetapy Engel Kajari Mimika

oleh -544 views
oleh

suaramaluku.com – Jabatan Wakil.Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku yang diduduki I Gde Ngurah Sriada SH MH diganti dengan Dr Jefferdian SH MH.

Gede Ngurah Sriada selanjutnya dimutasi sebagai Wakajati Lampung di Bandar Lampung. Sedangkan Dr Jefferdian sebelumnya Kordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung di Jakarta.

Mutasi tersebut setelah Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST melakukan perombakan Korps Adhiyaksa seluruh Indonesia.

Pergantian posisi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Nomor: 121 Tahun 2024. Isinya tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam dua SK tersebut, Jaksa Agung total merotasi 78 pejabat eselon II kejaksaan. Serta Ada sebanyak 328 jabatan eselon III yang terkena rotasi dan mutasi jabatan

Selain Wakajati Maluku, Jaksa Agung juga mengganti belasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Diantaranya Kajati Maluku Utara (Malut) diisi oleh Herry Ahmad Pribadi SH MH yang sebelumnya sebagai Wakajati Sumsel gantikan Budi Hartawan Panjaitan SH MH yang akan menempati jabatan Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejagung kini diamanahkan kepada Dr Harli Siregar SH M.Hum, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Papua Barat di Manokwari.

Posisi yang ditinggalkan Harli Siregar dijabat oleh Muhammad Syarifuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sumatera Utara di Medan.

Sementara itu, pada mutasi tersebut terdapat juga salah satu jaksa perempuan berdarah Maluku yang dipromosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Yaitu Conny Novita Sahetapi Engel SH MH menjadi Kajari Mimika, Papua Tengah. Conny gantikan Meilany SH yang dimutasi sebagai Kajari Tarakan Kalimantan Utara.

Sebelumnya Conny Novita Sahetapi Engel menjabat Koordinator pada Kejati NTT di Kupang. (NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.