suaramaluku.com – Selama periode bulan Januari hingga Juni 2024, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil amankan sebanyak lebih dari 5 ton minuman tradisional “Sopi” di Kota Ambon dan sekitarnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim kepada pers, belum lama ini.
“Dari periode bulan Januari sampai Juni 2024 saja, pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Ambon telah berhasil mengamankan lebih.dari 5 ton atau tepatnya 5.412 liter sopi,” ungkapnya.
Menurut Kapolresta, peredaran minuman keras (miras) tradisional itu tidak terkendali, sehingga Kota Ambon dan sekitarnya darurat miras.
“Kenapa saya bilang darurat miras? Kita lihat sekarang bukti nyatanya. Ada 3 ton miras yang sudah kita musnahkan dari 5 ton yang disita selama enam bulan terakhir di tahun 2024. Itu menunjukan peredaran miras disini tak terkendala dan liar penjualannya,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong agar pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait miras tradional tersebut, supaya peredarannya dapat terkontrol.
Dikatakan, miras tradisional ini merupakan salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran hukum dan kriminal.
“Terkait Perda, sejauh ini kami sudah berkordinasi dengan pihak Pemkot Ambon. Kami juga harap dukungan penuh dari DPRD agar merealisasikan Perda miras ini, sehingga kita bisa mengatur dan mencegah peredaran miras secara berlebihan di masyarakat,” harap Kombes Pol Driyano.
Selain itu, Kapolresta berharap adanya kesadaran masyarakat soal bahaya miras. Sehingga bersama pihak kepolisian melakukan cipta kondisi supaya Kota Ambon dan sekitarnya terhindar dari tindak pidana yang dipicu penggunaan miras.tersebut. (SM-05)