suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyatakan, pihaknya tidak salah melakukan pembayaran terkait dengan sengketa lahan SMPN 16, SD Inpres 54 dan 55 Nania.
Penegasan tersebut disampaikan Pemkot Ambon melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy, menanggapi masalah sengketa lahan di tiga sekolah itu, yang melibatkan dua figur yakni mantan Pj. Walikota, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon tidak salah dalam melakukan pembayaran.
“Pembayaran berdasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah melewati empat tahap yakni yang disampaikan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali (PK) ditambah dengan lain-lainnya, sehingga teknis pembayaran itu sah,” ungkapnya, kepada tim media center, Kamis (22/08/24).
Dalam pemberitaan pada salah satu media online di Ambon bahwa, Arsyad Parera sebagai pelapor tidak menerima uang Pemkot menyelesaikan pembayaran pada Ibrahim Parera dengan menyatakan, Wattimena telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, Lekransy menegaskan pembayaran ini bersifat melanjutkan.
“Pembayaran ini bersifat melanjutkan, setelah sebelumnya dibayar pada tahun 2019 oleh eks Walikota, Richard Louhenapessy sebesar Rp 500.000.000, yang kemudian dilanjutkan pada 2 Februari 2023 sebesar Rp 3.000.000.000,” jelasnya.
Lekransy membeberkan, memasuki pembayaran tahap III sempat terjadi chaos antara ahli waris, namun terselesaikan dengan dokumen perjanjian antara keturunan Parera yang dimasukkan ke Pemkot sehingga terjadi pembayaran, yang ditandai dengan terbitnya surat perjanjian (kontrak) nomor: 03/TPT.SKLH.PD/Nania/2023. Yang ditandangani langsung Ibrahim Parera.
Menurutnya, pembayaran tahap ke III dilakukan Pemkot pada 13 Februari 2024) lalu setelah seluruh ahli waris memberi kuasa yang disahkan Notaris kepada Ibrahim Parera, yang ditandai dengan penandatangan permohonan pembayaran.
“Setelah itu Pemkot gelontorkan dana sebesar Rp 2.853.354.000, sehingga didapati total kesuluruhan pelunasan lahan sebesar Rp.6.353.354.000, sesuai dengan hasil perhitungan/penilaian dari tim independen (Apprasial) dan saat ini ketiga lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama Pemkot Ambon,” jelasnya.
Lekransy menambahkan, penjelasan Pemkot Ambon ini sekaligus untuk merespon pemberitaan berdasarkan laporan Arsyad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku dalam surat STTLP Nomor : SSTTP/115/VIII/2024/Ditkrimsus, yang dipublikasikan melalui pemberitaan media online dimaksud yang dinilai salah sasaran. (*/SM-12)