Wattimena Lepas Sekwan dan Daftar di KPU, Kaya: Sudah Ada Surat Undur Diri Ririmasse 

oleh -262 views
oleh
Paslon BETA saat mendaftar di KPU Kota Ambon. (Foto Ist)

suaramaluku.com – Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku, Bodewin M. Wattimena secara resmi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dilakukan mantan Penjabat (Pj) Walikota Ambon periode 2022 – 2024 setelah mantap maju di Pilkada Kota Ambon 2024.

“Surat pengunduran diri sudah diserahkan ke pak Penjabat Gubernur Maluku pada Senin kemarin,” kata Bodewin di Ambon, Selasa (27/08/2024).

Ia mengaku, pengumuman pengunduran diri dari ASN ini telah disampaikan secara terbuka saat dirinya memimpin apel di kantor DPRD Provinsi Maluku.

Pengunduran diri Bodewin Wattimena buktikan kepatuhannya terhadap aturan atau ketentuan yang mengatur pencalonan seseorang yang aktif sebagai ASN.

“Tanda terimanya sudah saya peroleh. Jadi saya harap ini jadi sebuah pendidikan politik kepada masyarakati,” jelasnya.

Usai undur diri, pasangan calon Bodewin Wattimena dan Elly Toisuta (BETA) secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon pada hari kedua pendaftaran pencalonan, Rabu (28/8/2024).

Bodewin-Elly menjadi paslon pertama yang mendaftar sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon di Pilkada 2024.

Paslon BETA tiba di Kantor KPU Kota Ambon, kawasan Passo sekitar pukul 12.15 WIT. Mendaftar di KPU, mereka didampingi pimpinan partai politik pengusung dan relawan.

Tiba di KPU, keduanya mengisi registrasi dan menyerahkan berkas dokumen persyaratan pencalonan. Setelah diperiksa komisioner KPU, dokumen dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud mengatakan, seluruh dokumen yang diserahkan BETA telah lengkap dan diterima. “Alhamdulillah, status dokumen diterima,” ujarnya..

Ia pastikan KPU akan bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada. “Kita akan verifikasi dokumen yang dimasukan setiap bakal calon. Kita utamakan prinsip adil dan jujur sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Untuk diketahui paslon BETA didukung koalisi besar yaitu Partai Golkar, PKS, Gerindra, NasDem, PSI dan PDIP. Jumlah kursi 6 partai pengusung sebanyak 17 kursi di DPRD Kota Ambon. Sebelumnya, BETA menggelar deklarasi yang dihadiri kader partai pengusung, relawan, simpatisan dan ribuan warga dari lima kecamatan di kota ini. Deklarasi bertempat di Ambon City Center, Passo, Kecamatan Baguala, Rabu pagi.

RIRIMASSE JUGA UNDUR DIRI

Sementara itu, bakal calon Walikota lainnya yakni Agus Ririmasse yang menjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dan masih jalankan tugasnya meski sudah masuk tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat di publik pertanyakan statusnya tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi oleh media ini kepada Agus Ririmasse via pesan Whatsapp, Rabu (27/8/2024), belum diresponnya.

Namun demikian, saat dikonfirmasi kepada Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya, barulah diinformasikan bahwa Ririmasse sudah sampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan Sekkot maupun ASN.

“Sudah (surat pengunduran diri), itu kan salah satu syarat mutlak. Cuma belum diekspos saja seperti yang lain,” ujar Kaya. Surat Ririmasse itu ditujukan kepada Pj Walikota Ambon tertanggal 25 Agustus 2024.

“Bersama ini, saya usulkan permohonan mengunduran diri sebagai.PNS, jabatan Sekretaris Kota Ambon (pada) organisasi Sekretariat Kota Ambon. Karena mencalonkan sebagai (bakal calon) Walikota Ambon periode 2024 – 2029,” tulis Ririmasse dalam surat tersebut.

KETENTUAN

Seperti diketahui, sesuai ketentuan meski berhak untuk calonkan diri, ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah Undang-Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon KDH /Wakil KDH, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (NP)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.