KPU Kota Ambon dan Paslon BETA Bantah Dalil Paslon TADO di MK 

oleh -254 views
oleh

suaramaluku.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (sebagai Termohon) membantah dalil pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (TADO sebagai Pemohon) yang mendalilkan adanya ketidaknetralan Termohon pada semua tingkatan secara berjenjang.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dalili selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Termohon telah melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini didasari pada fakta bahwa Termohon tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Ambon berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran sebagaimana didalilkan Pemohon tersebut.

“Termohon dalam melaksanakan tugas-tugasnya telah melaksanakan sesuai prosedur yang ada, telah melaksanakan sesuai apa dengan yang diamanahkan dalam PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024 dan KKPU 1779,” ujar Dalili di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.

MURNI PILIHAN MASYARAKAT

Di sisi lain, Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta (BETA sebagai Pihak Terkait) yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Malik Raudhi Tuasamu juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Termohon tersebut.

Menurut Malik, dalil tersebut tidak benar karena perolehan suara yang diperoleh Pihak Terkait adalah murni dari pilihan masyarakat Kota Ambon sesuai dengan hati nurani dan bukan diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kota Ambon yang diwakili oleh Alberth Johan Talabessy memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon tersebut, yang pada pokoknya Bawaslu Kota Ambon tidak mendapatkan laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon dipersoalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay (Pemohon).

Ketidaknetralan penyelenggara Pilwalkot tersebut dinilai berdampak pada selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 2 Bodewin Melkias dan Ely Toisutta (Pihak Terkait) yang cukup besar.

Pemohon mendalilkan adanya upaya penambahan suara bagi pasangan calon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Pasalnya, seluruh anggota KPPS diduga terlibat dalam melakukan perbuatan pidana dengan berusaha mencoblos lebih dari satu surat suara untuk salah satu pasangan calon tertentu.

Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Keputusan Kota Ambon (KPU Kota Ambon) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon.

Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.34 WIT.

Untuk diketahui, paslon nomor urut 3 dengan tagline TADO tersebut, pada Pilkada Kota Ambon 27 November 2024 berada di urutan terakhir atau juru kunci dari empat paslon yang ikut pesta demokrasi itu.(MKRI/SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.