Kota Ambon Kembali Raih Juara Umum Pesparawi XI Maluku

oleh -1,103 views
oleh

suaramaluku.com – Kota Ambon kembali menunjukkan dominasinya sebagai juara umum Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XI Maluku yang berlangsung pada 17-19 Februari 2025.

Dari sepuluh kategori yang diperlombakan, tuan rumah berhasil meraih juara pertama di empat kategori utama, yaitu Paduan Suara (PS) Dewasa Campuran, PS Pria, PS Remaja Pemuda, dan PS Remaja Putri.

Namun, di kategori Vocal Group (VG), Kota Ambon harus mengakui keunggulan Kota Tual yang keluar sebagai juara pertama.

Sementara itu, kejutan terjadi di kategori Solo Remaja Putra, di mana perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil mengungguli tuan rumah dan meraih posisi teratas.

Persaingan ketat juga terjadi di kategori PS Wanita, di mana Kota Tual membuktikan kualitasnya sebagai juara, menggeser Kota Ambon ke posisi kedua.

Kejutan lainnya datang dari kategori PS Anak. Paduan Suara Anak Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tampil percaya diri dan berhasil menyabet juara pertama.

Tim ini mayoritas diperkuat anak-anak Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) Jemaat Gereja Protestan Maluku Wonreli, Kisar, di bawah arahan Rido Malinsngorar sebagai dirigen. Kota Ambon harus puas di peringkat kedua dalam kategori ini.

Sebaliknya, di kategori PS Dewasa Campuran, giliran Kota Ambon yang unggul atas Kabupaten MBD, yang harus puas di posisi kedua.

Meskipun demikian, kontingen Kabupaten MBD tetap memiliki alasan untuk berbangga, karena wakil mereka di kategori Solo Anak usia 7-9 tahun berhasil meraih posisi kedua, di bawah peserta dari Kabupaten Maluku Tengah.

Selain itu, PS Pria Kabupaten MBD juga tampil mengesankan, meski harus puas di peringkat ketiga di bawah Kota Ambon dan Kota Tual.

Para juara di setiap kategori akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut dan dipersiapkan untuk mewakili Maluku dalam Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, yang akan berlangsung pada 24-30 Juni 2025 mendatang. (Tyo/Ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.