suaramaluku.com – Pendapatan Daerah (PD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 diturunkan dari Rp 3,247 triliun jadi Rp 2,884 triliun. Penurunan sebesar Rp 362,97 miliar (11,18%) ini dipengaruhi berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penyesuaian, dari Rp 873 miliar menjadi Rp 726 miliar atau turun 16,84%.
Hal itu saat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Maluku, di ruang rapat paripurna, Karangpanjang, Selasa (2/9/2025).
Penyerahan dokumen ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan formal dalam penyusunan perubahan APBD, yang merespons dinamika fiskal daerah dan nasional.
Gubernur menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan arah pembangunan tetap konsisten, meski di tengah tantangan fiskal yang berat.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah, baik dari PAD maupun dana transfer pusat. Prinsip dasarnya, setiap rupiah anggaran harus berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Gubernur memaparkan bahwa pendapatan daerah diturunkan dari Rp 3,247 triliun menjadi Rp 2,884 triliun.
Penurunan sebesar Rp 362,97 miliar atau 11,18% ini dipengaruhi oleh berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.
Pendapatan Asli Daerah juga mengalami penyesuaian, dari Rp 873 miliar menjadi Rp 726 miliar atau turun 16,84%.
Dana transfer turun dari Rp 2,374 triliun menjadi Rp 2,157 triliun. Hanya pos pendapatan hibah yang mengalami sedikit kenaikan, dari Rp 321 juta menjadi Rp 325 juta.
Penurunan pendapatan ini berdampak pada rencana belanja daerah yang ikut dikoreksi dari Rp 3,136 triliun menjadi Rp 2,848 triliun, atau turun sekitar 9,17%.
Meski demikian, Gubernur menyebut bahwa APBD 2025 tetap mencatat surplus anggaran sebesar Rp 36,237 miliar. Namun setelah perhitungan pembiayaan netto, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) diproyeksikan menjadi nihil.
“Penyesuaian ini bukan sekadar angka-angka di atas kertas, tetapi bentuk ikhtiar agar seluruh program tetap berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” jelas Lewerissa.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan sesuai visi-misi kepala daerah terpilih dan amanat nasional.
“Kami ingin pastikan bahwa dokumen keuangan ini sinkron dengan Sapta Cita Maluku. Ini adalah komitmen menuju Maluku yang maju, adil, sejahtera, dan berdaya saing,” tegasnya.
Gubernur mengajak seluruh anggota DPRD Maluku untuk bekerja sama secara konstruktif dalam proses pembahasan KUA-PPAS ini.
“Mari katong bergandengan tangan, membangun sinergi demi Maluku yang lebih baik. Semua ini for Maluku pung bae,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyatakan bahwa perubahan APBD adalah langkah strategis untuk menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah di tengah dinamika yang berkembang.
Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan antara KUA-PPAS dan RPJMD 2025–2029 agar arah pembangunan tetap terjaga dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.
Penyerahan dokumen ini menjadi awal pembahasan antara eksekutif dan legislatif demi menghasilkan kebijakan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, para Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten Sekda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (*/SM-05)