Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon dan Dua Tersangka Ditahan Jaksa 

oleh -1,490 views
oleh

suaramaluku.com – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon (PF) akhirnya ditahan jaksa setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (20/11/2025) malam.

PF ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab kepada PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022 yang bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat KKT dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga mencapai Rp 6,25 miliar.

PF mulai jalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 13.30 WIT. Setelah lebih dari tujuh jam pemeriksaan PF akhirnya keluar dari ruangan pukul 19.10 WIT.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, PF sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangannya diborgol.

Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor Kejati Maluku dan setelah itu langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon.

Petrus sempat dicegat para wartawan sebelum dimasukan ke mobil tahanan, namun ia tidak menjawab satu pun pertanyaan.

Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama mengatakan, penetapan tersangka terhadap PF dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah terkait keterlibatan bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang cermat dan objektif, tim penyidik secara resmi menetapkan saudara Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka,” kata Garuda kepada wartawan, Kamis malam.

Ia mengungkapkan, rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus tersebut dilakukan penyidik secara transparan dan penuh kehati-hatian demi memastikan tegaknya proses hukum tersebut.

PF akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon terhitung sejak Kamis.

Ia menambahkan, bahwa PF ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bersangkutan ikut berperan dalam menyalahgunakan anggaran tersebut. “Peran tersangka sebagai pemegang saham,” ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik Kejari KKT juga ikut menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Johana Jois Jolita Lolohuan selaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan Karel FGB Larnera selaku mantan Direktur Keuangan.

“Kini sedang dilakukan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Lapas Kelas III Tanimbar,” sebutnya.

Untuk diketahui Pemkab KKT mengucurkan anggaran selama tiga tahun kepada PT Tanimbar Energi sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 6.251.566.000.

Rinciannya pada 2020 Pemkab kucurkan anggaran senilai Rp 1.500.000.000, tahun 2021 Rp 3.751.566.000 dan tahun 2022 Rp 1.000.000.000.

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten KT berdasarkan persetujuan tertulis dari PF selaku pemilik saham.

Persetujuan pencairan dana tersebut disetujui PF meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.

Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak hasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh PF tanpa melalui mekanisme.

Dari hasil penyidikan, dana penyertaan modal itu digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.

Dana penyertaan modal juga digunakan untuk bentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas seperti tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi. (*/SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.