suaramaluku.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh DPD RI di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah-langkah politik daerah kepulauan untuk mempercepat pembentukan regulasi yang telah lama diperjuangkan. RUU Daerah Kepulauan sendiri sudah masuk dalam Prolegnas dengan status prioritas, Selasa (2/12/2025).
Dalam forum tersebut, Lewerissa menegaskan perlunya keselarasan kunjungan antar daerah kepulauan.
Ia menyatakan, “Forum Rakornas RUU Daerah Kepulauan ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan hal itu,” ucapnya.
Gubernur juga menyampaikan harapan besar agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera digulirkan.
“Beberapa kali DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan sebagai usul inisiatif DPD, kami berharap di masa sekarang ini kalau tidak 2025 mungkin 2026 paling lambat telah dibahas dan disetujui, ditetapkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.
Lewerissa menambahkan bahwa pemerintah pusat perlu menunjukkan keberpihakan yang kuat kepada daerah kepulauan.
“Bagi kami yang penting sebagai kepala daerah kepulauan, pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden betul-betul memiliki kemauan politik yang serius menjadikan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengulas sejarah panjang perjuangan pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun.
Dijelaskan bahwa semangat perjuangan ini dihapuskan dari Deklarasi Wawasan Nusantara tahun 1957, sebuah langkah diplomasi penting untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan di mata dunia.
Pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982 menjadi bukti bahwa wilayah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perlakuan hukum berbeda.
Menurutnya, penyetaraan kebijakan antara daerah kepulauan dan daerah daratan selama ini berdampak pada ketidakadilan pembangunan dan distribusi layanan publik.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya hadirnya lex specialis yang mengatur secara khusus kebutuhan dan karakteristik wilayah kepulauan.
Menutup percakapannya, Lewerissa kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perjuangan politik daerah kepulauan.
“Yang penting dalam forum terhormat ini adalah kita menyatukan persepsi perjuangan politik kita. Lalu kita mau bilang kepada pemerintah pusat: inilah saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tutupnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama agar aspirasi daerah kepulauan tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati melalui lahirnya perangkat hukum khusus sebagaimana amanat konstitusi, demi tercapainya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/SM-12)






