suaramaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai Perda Kota Ambon Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada ruang rapat Baileo Rakyat, kawasan Belakang Soya ini dihadiri oleh Wakil Walikota, Ely Toisutta, Rabu (7/1/2025).
Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon juga ikut hadir yaitu Morits Tamaela, Gerald Mailoa dan Patrick Munandar.
Untuk diketahui, dari rencana penetapan 5 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), akhirnya hanya 2 Perda yang ditetapkan.
Yaitu Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sedangkan Ranperda Tentang Negeri, dan Penetapan Negeri di Kota Ambon serta lainnya diagendakan ditetapkan pada sidang berikutnya.
Wakil Walikota berharap, seluruh rangkaian proses pembahasan yang berlangsung mendapatkan hasil yang mufakat yang berujung pada penetapan kelima Ranperda tersebut.
Sehingga dapat menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan kota ini lebih baik.
“Harapan saya, pembahasan yang telah berlangsung lancar dan sukses sehingga lima Ranperda ini ditetapkan dan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk kemajuan kota ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada awal Rapat Paripurna terdapat lima Ranperda yang direncanakan untuk disahkan. Namun, adanya interupsi dari salah satu anggota DPRD Kota Ambon yang menilai pengesahan lima Ranperda sekaligus kurang tepat.
Membuat pimpinan sidang memutuskan hanya dua Ranperda yang disahkan pada rapat tersebut. Tiga Ranperda lainnya dijadwalkan akan disahkan pada Rapat Paripurna berikutnya (“/SM-12)






