suaramaluku.com – Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menerima Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian Rekomendasi tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD, Morits Tamaela, dalam Rapat Pairpurna DPRD Kota Ambon, di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (26/5/2026).
Wattimena mengatakan penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ bukan sekedar tuntutan atau kewajiban Konstitusional semata tetapi menjadi momentum yang penting dan strategis sebagai ruang evaluasi bersama.
“Ini menjadi sebuah momentum yang penting dan strategis karena tidak hanya sekedar kewajiban, tetapi juga ruang evaluasi bersama antara pemerintah dan DPRD Kota Ambon, karena sebenarnya ini merupakan output dari kerja bersama yang tertuang dalam kebijakan umum dan penetapan plafon prioritas anggaran,“ ujarnya.
Menurutnya, LKPJ adalah gambaran tentang kinerja pelaksanaan Program/Kegiatan yang dilakukan sepanjang 2025, sehingga penting untuk dievaluasi bersama.
“Supaya apa? supaya jika ada hal-hal yang kurang tepat yang harus diperbaiki, maka ini menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ambon. Karena ini adalah produk dan impelementasi bersama, karena itu dievaluasi dan diperbaiki secara bersama pula,” ungkapnya.
Walikota menandaskan, dengan adanya rekomendasi terhadap LKPJ menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu ia meminta semua pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon dapat memberi perhatian serius serta menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Saya memberi waktu satu bulan kepada pimpinan OPD untuk memberikan laporan secara resmi apa yang sudah dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi,” tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Walikota, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Pj. Sekretaris Kota, bersama para pimpinan OPD. (*/SM-12)






