Undang Pengusaha Truck Gandeng, Pemkot Minta Taat Aturan

oleh -89 views
oleh

suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan pertemuan secara internal dengan 8 pengusaha truck gandeng, bersama asosiasinya, guna berikan arahan terkait dengan aturan waktu pengoperasian, dan kecepatan kendaraan saat berada di jalan raya.

Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan aturan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan perlu diikuti dan ditaati dengan tujuan agar menghadirkan kenyaman bagi setiap pengguna jalan.

“Sudah ada aturan yang mengatur jam operasional, dan kewajiban pada saat sopir kontener keluar dari pelabuhan pastikan sudah memiliki izin, dan tentunya dikawal oleh Kepolisian,” jelasnya saat berikan arahan di ruang rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon, Kamis (10/9/2026).

Ia memberikan peringatan tegas kepada para sopir, agar ketika mengendarai kendaraan tersebut harus dalam kecepatan yang telah diatur, sesuai dengan lokasinya melaju, yakni 50 km/jam di kawasan perkotaan yang ramai, jalan tol dengan batas maksimal 80 hingga 100 km/jam, dan kawasan permukiman 30 km/jam.

“Jadi saya titip untuk teman-teman sopir bawa mobil besar ini hati-hati, perhitungan dengan baik jangan sampai ditikungan atau yang lain-lain kita salah perhitungan jarak kendaraan bisa berdampak kepada mobil-mobil lain yang posisinya berada di sekitar kita,” ungkapnya.

Wattimena berharap, melalui pertemuan ini dapat meminimalisir persoalan yang belakangan terjadi di tengah masyarakat, seperti kerusakan fasilitas umum, dan kecelakaan yang menghilangkan nyawa pengguna jalan lainnya.

“Harapan kita adalah paling tidak meminimalisir persoalan ini bawa pelan-pelan, dengan hati-hati tidak mugkin terjadi kecelakaan, paling tidak terhindar dari berbagai hal yang bisa saja terjadi di jalan,” tandasnya. (*/SM-12)

No More Posts Available.

No more pages to load.