suaramaluku.com – Setelah enam bulan menjabat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, secara resmi Sadli le dilantik oleh Gubernur Murad Ismail sebagai Penjabat Sekda.
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (19/1/2022). Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku yang dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pelantikan dihadiri Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail, pimpinan instansi vertikal di daerah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku;
Gubernur mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekda dan telah mendapat persetujuan tertulis, dari Menteri Dalam Negeri.
“Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku,” jelas Gubernur.
BACA JUGA
Jabatan Sekda Provinsi, jelas Gubernur, merupakan jabatan yang sangat strategis, karena sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi. Selain itu, sekda adalah juga Sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dikatakan, dalam kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada (tiga) tugas utama Sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur pun menegaskan beberapa hal penting bagi Penjabat Sekda yang baru saja dilantik.
Sebagaimana diketahui, Sadli le diangkat sebagai PLH Sekda untuk menjalankan tugas sehari-hari karena Sekda definitif Kasrul Selang saat itu sakit terkena Covid 19. Sehingga harus karantina 14 hari.
Namun setelah sembuh, Kasrul tidak lagi dikembalikan posisinya sebagai Sekda oleh Gubernur. Polemik dan kontroversial pun terjadi di media massa dan medsos.
Namun akhirnya beberapa waktu lalu Kasrul Selang dilantik sebagai Widyaswara Ahli Utama pada Balai Diklat Maluku.
Sedangkan Sadli le sebelumnya adalah Kepala Dinas Kehutanan Maluku yang merangkap PLH Sekda. Dengan demikian Kadis Kehutanan akan dilepas olehnya. (Romer Tahapary/NP)