Briptu Faisal Helut Dimakamkan di Taman Bahagia, Kapolri Naikkan Pangkatnya

oleh -1,044 views
oleh
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif beri penghormatan terakhir kepada jenasah Briptu Faisal Helut di RSPP Kramat Jati Jakarta. (Humas Polda Maluku)

suaramaluku.com – Jenasah almarhum Briptu Mohamad Faisal Helut, anggota Polresta Ambon dan P.P. Lease dijadwalkan akan dimakamkan Rabu (23/2/2002) di pekuburan Taman Bahagia samping Taman Makam Pahlawan (TMP) Kapahaha Ambon.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Moh Roem Ohoirat kepada pers di Ambon, Selasa (22/2/2022).

Untuk itu, peti jenazah Briptu Faisal Heluth telah diterbangkan dari Jakarta ke Ambon. Selanjutnya jenazah almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Bahagia pada Rabu (23/2/2022).

Ohoirat mengatakan, rencananya pemakaman jasad almarhum akan dipimpin oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Jan de Fretes.

Dijelaskan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah langsung mendatangi Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/2/2022) tempat almarhum dirawat.

Menurutnya, setelah mendoakan dan meshalatkan jenazah, Kapolda Maluku kemudian memberikan penghormatan terakhir sebelum almarhum diterbangkan ke Ambon.

Untuk diketahui, Briptu Faisal Heluth adalah korban penembakan saat bertugas melerai konflik tapal batas yang berujung aksi penyerangan warga dusun Ory Negeri Pelauw ke Negeri Kariuw di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (26/1/2022) lalu.

Almarhum sempat mendapat penanganan medis di RS Bhayangkara Polda Maluku di kawasan Tantui Kota Ambon. Namun kemudian dirujuk ke RSPP Kramat Jati, Jakarta pada 31 Januari 2022.

Sekitar 22 hari dirawat di RSPP Kramat Jati Jakarta, ia akhirnya meninggal dunia pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 06.35 WIB.

KENAIKKAN PANGKAT ANUMERTA

Sementara itu, Ohoirat mengungkapkan, terkait dengan kematian Briptu Faisal Helut maka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan dua surat keputusan (SK) untuk almarhum.

Dua SK tersebut, diteken Kapolri tertanggal 22 Februari 2022, bernomor: Kep/248/II/2022 tentang Keputusan Gugur dalam melaksanakan tugas dan Kep/249/II/2022 tentang Kenaikkan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA).

KPLBA itu yakni kenaikkan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya Brigadir Satu (Briptu) menjadi Brigadir anumerta.

“Itu pengusulan dari pak Kapolda Maluku, sehingga pak Kapolri sudah menandatangani dua surat keputusan,” jelasnya kepada wartawan. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.