Ririmasse menjelaskan, upaya Pemkot Ambon untuk Eliminasi Malaria, antara lain yaitu dengan Regulasi Malaria (Perda Kota Ambon Tahun 2018 tentang Eliminasi Malaria)
Memperkuat jejaring Kemitraan dan public Private Mix, Workshop Tatalaksana Kasus, Uji Panel, Pelatihan Pemyelidikan Epidemiologi 1-2-5 Setiap Tahun, Menjamin Ketersediaan Logistik, Penyuluhan dan Penyediaan Media Lokal Malaria.
Selan itu, Monitoring Berkala dan Intervensi Tempat Perindukan, Melaksanakan Mass Blod Survey, Mass Fever Treatment, Penyelidikan Epidemiologi Terhaap Semua Kasus Positif dan Penataan Pencatatan dan Pelaporan e-SISMAL.
Ia menambahkan, dengan meningkatkan kerja sama, kerja keras, dan kerja cerdas yang telah dilakukan selama ini, maka Kota Ambon dapat mempertahankan kondisi bebas dari kasus indigenous sampai bulan April 2022.
Kota Ambon mendapat penilaian positif oleh assessor Sertifikasi Malaria, dan menerima Sertifikat Eliminasi Malaria tahun 2022. (SM-05)