suaramaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perpanjang masa penahanan mantan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017′-2022, Richard Louhenapessy (RL) SH selama 40 hari ke depan,
“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada pers, Selasa (31/5/2022).
Penahanan lanjutan tersebut, terhitung sejak 2 Juni 2022 hingga 11 Julli 2022. Sedangkan RL sudah mulai ditahan pada 13 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain RL, lembaga anti korupsi itu juga perpanjang masa penahanan Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH).
RL ditahan usai pemeriksaan hari Jumat (13/5/2022) di Rutan KPK Gedung Merah Putih serta AEH ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Tim penyidik perpanjang penahanan keduanya untuk mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan mereka.