KPK menetapkan RL dan AEH serta Amri staf Alfamidi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di berbagai dinas dan badan di Pemkot Ambon.
Terkait kasus ini, KPK terus dalami dugaan aliran dana yang diterima RL. Hal tersebut didalami dengan telah memeriksa sekitar 20 an saksi baik pejabat dan PNS Pemkot Ambon, pengusaha/swasta dan orang kepercayaan RL di Ambon maupun Jakarta serta lakukan penggeledahan.
Pemeriksaan saksi terbaru adalah saat KPK memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias pada Jumat (27/5/2022).
“Dikonfirmasi terkait dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkot Ambon,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada media di Jakarta, Minggu (29/5/2022).
Saat periksa Karen Wolker Dias, tim penyidik KPK juga memanggil Direktur PT. Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu alias Bing sebagai saksi. Namun Bing tidak penuhi panggilan itu.
“Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” ujar Ali. (SM-05)