suaramaluku.com – Kronologis awal kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo 8 Juli 2022 di Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, akhirnya dibuka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPR, yang dipimpin Ketua Komisi nya Bambang Wuryanto atau Bambang Pacu, Rabu (24/8/2022).
Ada satu informasi yang baru terungkap saat Kapolri menjelaskan awal kronologis pada peristiwa kasus pembunuhan Brigpol J yakni tentang siapa orang pertama yang dihubungi sesuai informasi awal dari Ferdy Sambo (FS) pada 8 Juli 2022 tersebut.
“Yang bersangkutan (FS) menghubungi beberapa orang. Salah satunya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang datang hadir pertama di TKP.pukul 17.30 WIB karena dihubungi oleh driver (sopir) saudara FS. Kemudian 17.47 WIB datang Biro Provos dari Divpropam Polri yang juga dihubungi saudara FS,” ungkap Kapolri dihadapan Komisi III DPR yang disiarkan langsung beberapa tv nasional.
Untuk diketahui, saat itu posisi Kasat Reskrim Polres Jaksel dijabat oleh AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Dia diketahui merupakan perwira asal Ambon yang sebelumnya sukses menangani beberapa kasus besar di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut Kapolri jelaskan, skenario awal yang disusun FS, yakni setelah pendataan dan pengamanan barang bukti di TKP. Pada sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP seperti Kuat, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky, dibawa ke Kantor Biro Paminal Divpropam.
“Dibawa ke kantor Biro Paminal untuk dilakukan interogasi pemeriksaan terkait penyelidikan atas pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksaan tugas Polri,” katanya.
Pelaksanaan olah TKP versi FS selesai pukul 19.40 WIB. Selanjutnya jenasah almarhum Brigpol J diantar ke RS Bhayangkara Polri Said Sukanto.
“Dengan mobil ambulans dikawal oleh mobil dinas Provos Divpropam Polri dan kendaraan operasional mobil Satreskrim Polres Jaksel,” beber Jenderal Listyo.
Sementara itu, dari kasus pembunuhan Brigpol J tersebut, selain Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan, juga telah dimutasikan sebagai pamen Yanma Mabes Polri.
Hal yang sama juga dialami AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit serta rekannya yang juga asal Ambon, AKP Rifaizal Samual dicopot dari jabatannya sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Dari kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi (PC) yang juga istri FS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (SM-05)