suaramaluku.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Tual memberikan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam wilayah hukumnya.
Kegiatan Bimbel gratis bagi calon pemohon SIM ini dilaksanakan pada ruang Satpas Polres Tual dengan materi disampaikan oleh Personil Satpas Tual.
Kasat Lantas Polres Tual, Iptu Rerit Oktafiandi. S.Tr.K belum lama ini, menyampaikan, Bimbel ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Satpas SIM Polres Tual.
Dalam penyampaian materinya, diberikan pemahaman terkait pengelompokan SIM sekaligus persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang dan pembuatan SIM baru,
Juga pengenalan urutan dan jenis ujian yang harus dilewati untuk memperoleh jenis SIM yang diinginkan.
“Pengenalan ujian teori, berikut jenis dan bentuk soal yang harus diselesaikan pemohon untuk peroleh SIM yang diinginkan,” katanya.
Dikatakan, masyarakat pemohon SIM yang mengikuti kegiatan Bimbel sebanyak 10 orang, berjalan dengan lancar dan peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh personel Satpas Polres Tual.
Ia mengatakan, program dimaksud berlaku untuk siapa saja yang mau membuat SIM. “Jadi, tidak hanya pemohon SIM yang gagal ujian yang diberikan bimbel gratis,” ujarnya
“Kita harapkan, dengan Bimbel gratis ini dapat tingkatkan keterampilan dan pengetahuan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tual,” ungkap Oktafiandi. (AU)