Lapas Ambon Ajukan Remisi Hari Raya Natal Untuk 213 Warga Binaan  

oleh -577 views
oleh
Lapas Kelas IIA Ambon di Negeri Lama. (Foto dok).

suaramaluku.com – Lembaga Pemasyarskatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengajukan 213 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Natal 2023 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ada 249 orang warga binaan di Lapas Kelas II A Ambon yang beragama Kristen dari total 440 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 213 orang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2023,” ucap Kepala Lapas Ambon Mukhtar, Kamis (7/12/2023).

Mengenai besaran remisi khusus Natal, Mukhtar merinci sebanyak 27 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 144 orang remisi satu bulan, 34 orang remisi satu bulan 15 hari, dan delapan orang remisi dua bulan.

“Kami sementara menunggu surat keputusan remisi khusus Natal dari Kemenkumham dan kalau semua sudah rampung, nanti pada tanggal 25 Desember 2023 saat perayaan Natal akan diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku,” ujarnya.

Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal, Mukhtar mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.

“Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lain,” tuturnya.

Mukhtar mengatakan remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi. (aldi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.