Anak Ketua DPRD Ambon Dituntut JPU 6 Tahun Penjara  

oleh -419 views
oleh
Video saat kejadian peristiwa penganiayaan terjadi. (Foto tangkapan layar)

suaramaluku.com – Abdi Aprizal Toisuta, anak Ketua DPRD Kota Ambon yang menjadi tersangka perkara penganiayaan, dituntut hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan hukuman terhadap Abdi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda dalam sidang yang  dipimpin ketua Majelis hakim Haris Tewa, di  Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024).

“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara” kata JPU.

Terdakwa Aprizal dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban  Rafli Rahman sie, sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiyaan.

Jaksa menilai, pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan meringankan, anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta ini  berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahan.

Dalam  sidang tersebut, majelis hakim mempersilahkan terdakwa yang tertunduk lesu saat mendengar tuntutan JPU, untuk membuat pembelaan pribadi, disamping pembelaan dari Penasehat Hukum.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan  pembelaan terdakwa. (*/SM-05)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.