suaramaluku.com – Akademisi Fakultas Hukum Universitas.Pattimura (Unpatti), Dr Sherlock Lekipiouw SH MH, mengingatkan ketua dan komisioner KPU Provinsi Maluku jangan dulu berpendapat soal perolehan suara caleg yang menang. Sebaiknya menunggu hasil rekapan manual hasil pemilihan berdasarkan C1.
Pasalnya, aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk publikasi hasil perolehan suara para caleg sempat error atau bermasalah.
“KPU Maluku jangan dulu berpendapat tentang kemungkinan calon yang menang, tetapi menunggu hasil rekapan manual pemilihan berdasarkan formulir C1, karena sistem Sirekap KPU lagi bermasalah,” ujar Sherlock Lekipiouw, Sabtu (17/2/2024).
Menurutnya, aplikasi Sirekap KPU ini telah menimbulkan kerancuan dan berpotensi disalahgunakan serta dijadikan dasar kemenangan oleh pihak dan kandidat tertentu.
“Eforia Sirekap dari KPU ini justru timbulkan efek negatif dan berdampak pada ketidakpastian serta keabsahan dari proses rekapitulasi yang sementara berlangsung. Yang lebih parah dijadikan rujukan bagi calon legislatif tertentu yang telah mengklaim sebagai pemenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh KPU melalui peraturan dan keputusannya. Yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu penetapan hasil Pemilu.
Dalam praktek penyelenggaraan pemilu selama ini proses rekapitulasi menjadi ruang yang sangat penting terkait dengan keabsahan hasil pemilu (suara) khususnya bagi peserta pemilu.
Oleh karena itu KPU dan juga Bawaslu beserta seluruh perangkat dan instrumennya harus dapat memastikan seluruh proses dan tahapan rekapitulasi suara secara berjenjang berjalan transparan, dengan tidak ada ruang bagi praktek manipulasi dan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana pemilu.
Terkait aplikasi Sirekap yang beberapa hari terakhir pasca pencoblosan 14 Februari yang menimbulkan beragam spekulasi dan menimbulkan kepanikan di masyarakat, harus menjadi atensi dan perhatian serius dari penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu.
“Aplikasi Sirekap itu hanya alat atau instrumen dan tidak menentukan keabsahan sehingga perlu dihentikan keberadaannya, terutama terhadap beredarnya ragam presentase hasil suara yang belum dapat diuji keabsahannya yang tersebar begitu masif melalui berbagai media,” ungkap doktor hukum tata negara ini.
Sehingga, lanjutnya, hal ini harus dapat sesegera mungkin dilakukan klarifikasi dan atau verifikasi termasuk memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Karena itu, kami meminta KPU untuk menghentikan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap, sebaiknya menggunakan data formulir C1,” harapnya.
Sebelumnya, seperti dilansiri dari Antara, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, berkomtar tentang posisi peraih suara terbanyak sementara caleg DPR RI oleh Widya Pratiwi Ismail dari PAN.
“Berdasarkan perolehan suara per 16 Februari 2024, pukul 19.30 WIT, hasilnya seperti itu. Sementara kami juga masih bekerja, tunggu saja hasil akhirnya,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, Jumat (16/2/2024). (SM-05)