Penjelasan Pemkot Ambon Soal Belum Dibayarkan Jasa Tiga Perusahaan

oleh -110 views
oleh
Plt Kadis Kominfo dan Persandian Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy. (Foto dok)

suaramaluku.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo dan Persandian selaku juru bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa tiga petusahaan, CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Ditemui di ruang kerjanya di balaikota, Senin (13/8/24), Lekransy menjelaskan hal itu disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disetujui Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap hormati putusan pengadilan, mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu.

Dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.
“Jadi Tim masih tetap menunggu,” katanya.

Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan kuasa hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan apa yang ditempuh adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan perjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas keputusan.

“Pemkot Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya. (*/SM-12)

No More Posts Available.

No more pages to load.