Latuconsina Perjuangkan Hak Masyarakat Adat di Rapat DPD RI Dengan Mendagri

oleh -269 views
oleh
Senator asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina.(Foto: Dok. Boy Latuconsina)

suaramaluku.com – Senator asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menyampaikan empat poin masukan penting dalam rapat kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang berlangsung di Jakarta, Selasa 10 Desember 2024.

Masukan dari lelaki yang akrab disapa Boy ini, menjadi sorotan utama dan berhasil ditambahkan dalam kesimpulan rapat kerja yang menghasilkan delapan poin kesepakatan.

Boy, yang dikenal vokal menyoroti isu-isu strategis yang mencakup penghormatan hak masyarakat adat, meritokrasi dalam birokrasi, perlindungan aparatur sipil negara (ASN) pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada), alokasi dana bagi hasil antara pusat dan daerah, serta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Ia juga mendesak Mendagri untuk segera melahirkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), yang secara spesifik memproteksi ASN pasca pilkada langsung. “Mendagri harus bisa menjadi, bukan saja pembina, tapi melindungi ASN. DPD RI bertekad akan kawal terus proses ini,” tandas Boy.

EMPAT MASUKAN

Dalam sesi diskusi rapat, Boy mengemukakan bahwa ada beberapa isu penting yang belum tercantum dalam kesimpulan awal rapat kerja. Ia menegaskan pentingnya memasukkan poin-poin berikut:

1. Penghormatan terhadap hak masyarakat adat*: Boy menyoroti bahwa masyarakat adat sering kali terpinggirkan dalam pembahasan kebijakan nasional. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar hak-hak masyarakat adat mendapatkan perhatian khusus dalam kesimpulan rapat.

2. Meritokrasi birokrasi dan perlindungan ASN pasca Pilkada: ia menggarisbawahi pentingnya seleksi jabatan ASN yang ketat berdasarkan meritokrasi, guna mencegah penyalahgunaan wewenang atau diskriminasi politik.

3. Dana bagi hasil antara pusat dan daerah: Boy menekankan perlunya dialog lebih intensif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan alokasi dana bagi hasil dengan adil serta proposional, dengan mengedepankan akselerasi percepatan pembangunan daerah.

4. Percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan: Dia mendorong agar RUU ini segera dibahas sebagai bentuk pengakuan terhadap daerah-daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan ekonomi tersendiri.

Masukan dari Boy akhirnya diformulasikan dalam bentuk kalimat resmi dan ditambahkan ke dalam 8 kesimpulan rapat kerja.

Kepada media ini, Boy menuturkan, salah satu isu utama yang diangkatnya, adalah penghormatan terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memegang peranan penting dalam identitas budaya Indonesia, namun sering kali terabaikan dalam kebijakan nasional.

Dengan memasukkan poin ini ke dalam kesimpulan rapat, Boy berharap masyarakat adat dapat lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, khususnya yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Selain itu, tambah dia, percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan juga menjadi perhatian utama. Ia melihat bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik unik yang butuhkan pendekatan kebijakan berbeda. Dengan adanya RUU ini, diharapkan daerah kepulauan dapat lebih optimal dalam mengelola sumber daya dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan delapan poin kesepakatan yang telah dirumuskan, dan ditanda tangani Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam serta Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto ini, diharapkan pemerintah dapat segera realisasikan langkah-langkah strategis untuk perkuat otonomi daerah, melindungi hak masyarakat adat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif. (*/SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.