suaramaluku.com – Kinerja Manajer Personalia/Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya milik Pemerintah Provinsi Maluku, dipertanyakan.
Pasalnya, Manajer Personalia/Umum perusahaan daerah pelat merah tersebut, Venty Persulesy, dinilai mengelola manajemen sesuai seleranya dan egois terhadap berbagai kebijakannya.
Serangkaian kebijakan yang merugikan karyawan dan menimbulkan gejolak internal. Berbagai pelanggaran etika dan dugaan penyelewengan wewenang mencuat ke permukaan, mengancam stabilitas perusahaan dan operasional kapal dibawah pengelolaan Panca Karya.
Informasi di internal, terungkap sejumlah sikap mencolok seperti penggunaan fasilitas kantor yang tidak semestinya. Yakni mobil dinas Direksi dan Badan Pengawas yang mestinya digunakan untuk kepentingan perusahaan, justru dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, termasuk antar-jemput anaknya sekolah. Tindakan ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan profesional manajer.
Lebih prihatin lagi, Venty mengajukan kenaikan gaji manager di tengah kondisi perusahaan yang kurang baik, saat pegawai menanyakan mengapa tidak memperhatikan kenaikan gaji berkala pegawai lama dan natural seiring kenaikan bahan pokok setiap tahunnya.
Hal itu selalu dijawab olehnya bahwa kondisi perusahaan belum memungkinkan, namun secara diam-diam pada manager mengalami kenaikan gaji yang signifikan serta para manager juga menikmati fasilitas yakni uang transport.
Mirisnya, pegawai atau staf hanya hidup dengan gaji dan tidak tahu kapan tanggal gajian yang tetap, termasuk tunggakan gaji periode COVID-19 belum dibayarkan sepenuhnya, tetapi divisi-divisi tertentu sudah menerima.
Ketiadaan transparansi dan komunikasi resmi dari manajemen terkait keterlambatan gaji ini memicu aksi protes dari awak kapal (ABK) yang menuntut pembayaran hak-hak mereka sebelum kapal beroperasi kembali pasca-docking.
Ketidakmampuan Venty dalam mengelola hubungan internal juga menjadi masalah serius. Kurangnya koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan manajer lain telah menciptakan konflik internal yang berkelanjutan. Keputusan sepihak yang diambilnya terkait pemotongan gaji dan tunjangan ABK dan perwira bersertifikasi, tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan regulasi yang berlaku, semakin memperburuk situasi.
Lebih mengejutkan lagi, uang makan pegawai dihilangkan sejak tahun 2020 tanpa Surat Keputusan (SK) Direksi sebagai dasar hukum. Dugaan adanya pembuatan SK secara backdate jika ada karyawan yang berani mempertanyakan hal ini, semakin menguatkan indikasi adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, untuk anggaran BPJS Tenaga Kerja, oleh perusahan terakhir membayar pada bulan Maret 2023, padahal setiap pembayaran gaji pegawai selalu dipotong setiap bulannya.
Selain itu, mengambil alih ruangan Kepala Security untuk dijadikan ruang kerja pribadinya, terpisah dari stafnya, sementara manajer lain berbagi ruangan dengan staf, menunjukkan arogansi dan sikap feodal dalam menjalankan kepemimpinan. Aturan-aturan yang dibuatnya pun cenderung berubah-ubah, bertahan paling lama hanya tiga bulan, lalu dilupakan begitu saja.
Semua tindakan Venty yang sudah menjabat Manajer Personalia Umum sejak masa kepemimpinan Afras Pattisahusiwa ini telah menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif, merugikan karyawan, dan berpotensi merusak reputasi Perumda Panca Karya.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah memanggil Direktur Panca Karya, Rusdy Ambon untuk segera menyelesaikan hak-hak pegawai yang belum diterima selama 3 bulan.
“Panca Karya salah satu aset daerah yang memberikan kontribusi bagi daerah, maka harus juga memperhatikan hak-hak atau gaji pegawai, karena kesejahteraan itu yang paling penting dan menjadi prioritas pemerintah untuk melihat itu,” tegas Gubernur. (*/SM-12)