suaramaluku.com – Penantian panjang masyarakat Negeri Amahusu untuk memiliki pemimpin definitif akhirnya terjawab dengan dilantiknya Mezaac Maurits Silooy, sebagai “Raja” atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) masa bakti 2025-2033 oleh Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Depan Kantor Negeri setempat. Selasa (29/7/2025).
“Ini menandai penantian panjang anak-anak adat Negeri Amahusu kurang lebih 10 tahun. Artinya kita bersyukur bersama karena dalam upaya menjawab masyarakat adat, hari ini raja negeri telah hadir,” kata Walikota.
Ia menjelaskan, dalam tanggungjawab menghadirkan KPN definitif, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak menetapkan target, lantaran pemerintah berproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pemkot tidak akan pernah campuri urusan adat masing-masing negeri yang kami lakukan adalah memfasilitasi, membantu, menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan cara pastikan seluruh proses berlangsung tidak bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.
Karena itu, Walikota meminta masyarakat Amahusu untuk dapat menerima Silooy sebagai KPN sekaligus Kepala Pemangku Adat, sebab kehadiran raja tidak hanya sebagai simbol untuk memenuhi ketentuan adat atau Peraturan Daerah (Perda), tetapi harus dapat memelihara nilai-nilai adat yang diwariskan oleh leluhur.
Kepada Badan Saniri Negeri, Wattimena berpesan agar dapat membangun kerjasama yang baik dengan raja/KPN sebagai mitra, dalam melakukan tugas-tugas pengawasan agar dapat memastikn seluruh kebijakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat negeri ada tanggunggjawab kita bersama memastikan proses pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, berjalan dengan baik,” tambahnya.
Secara Khusus kepada KPN Amahusu yang baru dilantik, Walikota berharap agar melakukan konsolidasi, merangkul semua pihak serta dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan menjadikan jabatan ini sebagai amanah untuk melayani.
“Hindari tindakan yang arogan dan mementingkan kepentingan kelompok, ingatlah diatas KPN ada camat, ada walikota, jadi bekerjalah dengan baik untuk memastikan Amahusu maju,” terangnya.
Wattimena menandaskan, dalam proses ini tentu ada pihak yang belum dapat menerima atau belum puas, sehingga ia persilahkan agar menempuh jalur hukum.
“Saya katakan mari taat aturan, kalau tidak terima, silahkan digugat, tapi jangan bikin kacau negeri sebab sudah terlalu lama negeri Amahusu mengharapkan Raja/KPN defenitif,” harapnya. (*/SM-05)







