suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kebagian 470 kuota dari program pemerintah pusat (Pempus) tiga juta rumah yang bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut merupakan bagian dari 8 Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tercantum salah satu program yakni tiga juta rumah.
Hal tersebut disampaikan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat buka kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan bersama pihak terkait yakni; BP-Tapera, Bank BTN, dan Developer, di ruang rapat Vlisingen Balaikota, Rabu (1/10/2025).
“Tiga juta rumah ini adalah bukti kehadiran pemerintah. Karena selaku Pemerinth Daerah, kita bertanggung jawab untuk mensukseskan program ini,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini sangat dibutuhkan untuk membahas mekanisme berjalannya program kedepan, mengingat hanya diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan dengan kuota sebanyak itu.
“Bagaimana kita di Kota Ambon diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan. Oleh sebab itu kegiatan ini dibutuhkan supaya nanti saudara-saudara sekalian mendapat penjelasan tentang mekanismenya,” jelasnya.
Wattimena ungkapkan, meski lahan yang terbatas dirinya terus berupaya agar program ini tentunya dapat terlaksana sesuai dengan harapan Presiden yang diturunkan melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) RI.
“Prinsipnya kami inginkan program ini berjalan dan sukses supaya manfaatnya dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, kalau bisa mulai dilaksanakan dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, program ini dijalankan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta persyaratan pembangunan dan perolehan rumah, dengan Maluku yang berada pada zonasi wilayah II.
Besaran gaji yang dijelaskan sebagai berikut; bagi yang belum menikah penghasilannya maksimal Rp 9 Juta, dan yang sudah menikah maksimal pendapatnya Rp 11 Juta, sehingga sasarannya pada masyarakat berpenghasilan rendah, ASN dan pekerja informal. (“/SM-05)






