Soal Percepatan RUU Masyarakat Adat, Suara Perempuan Maluku Jadi Titik Tekan Utama

oleh -190 views
oleh

suaramaluku.com – Dalam rangka Konsolidasi untuk terwujudnya RUU Masyarakat Adat, maka aktifis Regional Maluku menggelar Diskusi Publik RUU sebagai upaya memperkuat posisi masyarakat adat di dalam sistem hukum nasional.

Kegiatan ini turut menjadi bagian dari kampanye global 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), yang menegaskan keterkaitan erat antara perlindungan masyarakat adat dan upaya menghapus kekerasan berbasis gender.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelibatan berbagai pihak dalam mendorong penyempurnaan draf RUU tersebut, Selasa (2/12/2025).

Ia menegaskan, bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat adat merupakan mandat konstitusi, sekaligus kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Maluku.

“Hakikat orang Maluku adalah masyarakat adat. Perlindungan hak dan wilayah adat merupakan keharusan negara,” ujarnya saat membuka acara secara resmi.

Sementara itu, dalam sesi pemaparan, suara perempuan adat mengemuka sebagai isu krusial.

Misalnya, 0erempuan adat suku Nuaulu, Huna Matoke, menilai masih ada celah dalam draf RUU yang berpotensi membatasi hak menentukan nasib sendiri bagi komunitas adat.

“Jika RUU hanya menjadi alat kontrol negara, bagaimana kami bisa menuntut hak kami ketika tanah dirampas?” tegasnya.

Sedangka , Apriliska Titahena dari Nusa Ina menyampaikan bahwa masyarakat adat Maluku kini menghadapi ancaman kepunahan sosial, mulai dari konflik batas wilayah hingga perampasan sumber daya alam.

Selain itu, akademisi Universitas Pattimura, Dr Jemmy Pieters, mengingatkan potensi konflik konsep antara “masyarakat adat” dan “masyarakat hukum adat” dalam draf RUU.

Ia menyarankan agar perumusan mengikuti istilah yang digunakan dalam UUD 1945 untuk menghindari kekosongan hukum dan bias eksklusivitas.

Meski konstitusi dan berbagai regulasi sektoral mengakui masyarakat adat, interpretasi hukum yang berbeda-beda justru mempersempit akses masyarakat adat terhadap hak-hak tradisionalnya.

Karena itu, para peserta mendorong agar RUU Masyarakat Adat menjadi payung hukum tertinggi yang konsisten melindungi hak atas: Wilayah adat dan SDA, Identitas budaya dan spiritualitas, Pengetahuan dan praktik tradisional.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku akan dibentuk sebagai tindak lanjut, dengan rencana advokasi dan kampanye hingga tingkat nasional.

Hasil konsolidasi akan dibawa ke Senayan sebagai aspirasi langsung masyarakat adat dari wilayah kepulauan.

“Setelah 15 tahun diperjuangkan, ini saatnya negara mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” tegas Lusi Peilouw dari Masyarakat Adat Maluku. (“/SM-12)

No More Posts Available.

No more pages to load.