Korban Dugaan Pornografi dan Ibunya, Kecewa JPU Cuma Tuntut Terdakwa JJT 4 Bulan

oleh -414 views
oleh
Gambar ilustrasi kekerasan seksual.

suaramaluku.com – Korban dugaan pornografi dan kekerasan seksual berinisial ET dan ibunya MD, mengaku kecewa atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma menuntut 4 bulan penjara terhadap terdakwa Jackson Johanis Tehupuring (JJT) dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (23/2/2026).

“Empat bulan saja tuntutan jaksa. Ini jaksa tidak pertimbangkan dampak psikologis kepada saya sebagai korban yang harus ditanggung seumur hidup,” ungkap korban kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut korban yang juga merupakan anak kandung terdakwa JJT, dirinya sangat terpukul. Ia menilai hukuman yang diminta jaksa tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.

Korban menilai, tuntutan empat bulan penjara bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP Baru.

“Dengan tuntutan jaksa yang hanya empat bulan itu. Menjadi pertanyaan, jaksa menerapkan kepastian hukum ataukah keadilan? Ataukah lebih mengutamakan kepentingan terdakwa tanpa melihat kondisi psikologis dari pihak anak korban?,” tegasnya.

Padahal, lanjutnya, perkara pornografi dan kekerasan seksual bukanlah persoalan sepele, karena menyangkut kehormatan dan martabat perempuan.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada upaya perdamaian antara dirinya dengan terdakwa.

“Tidak ada perdamaian antara saya sebagai korban dengan terdakwa. Karena kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai, karena berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tapi kenapa tuntutan jaksa ringan?” ungkapnya, heran.

Ibu korban berinisial MD kepada wartawan, Rabu (25/2/2026), juga menyampaikan kekecewaan dan keheranannya atas tuntutan JPU tersebut.

“Bukan saja anak saya yang kecewa. Tapi saya juga heran dan kecewa. Kok bisa jaksa hanya menuntut 4 bulan penjara? Sedangkan jaksa bilang terdakwa terbukti bersalah. Ada apa ini?,” tutur ibu korban.

Menurut sang ibu, mestinya jaksa pertimbangkan dampak psikologis dan utamanya bahwa korban adalah anak kandungnya.

“Etika dan moral tidak baik terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri, kenapa tidak jadi pertimbangan untuk dihukum berat? Aneh,” beber sang ibu.

Terkait dengan itu, korban meminta perhatian serius dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melihat perkara ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap perempuan dan anak, mengingat dampak psikologis tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.

Untuk itu, korban berencana tempuh langkah lanjutan melaporkan kinerja JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kepada Jaksa Agung. “Saya akan lapor tuntutan JPU ini ke Jaksa Agung,” katanya.

Terkait hal itu, JPU Leo Tuanakotta maupun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ketika dikonfirmasi wartawan belum meresponnya.

Seperti diberitakan, dalam persidangan perkara pornografi dan kekerasan seksual tersebut, JPU menuntut terdakwa JJT dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam amar tuntutan, menyatakan terdakwa JJT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf d UU RI. No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang sudah dicabut dan diganti serta disesuaikan berdasarkan Pasal 407 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan media sebelumnya, korban ET (21) menceritakan, peristiwa ini bermula ketika ayahnya (tersangka JJT) mengirim pesan via WhatsApp (WA) yang isinya mengajak putrinya itu untuk tinggal serumah dengannya pada 3 Januari 2025. Namun, korban yang sudah sekian lama tinggal bersama Ibunya, menolak ajakan ayahnya itu.

Dari penolakan itu, ayahnya lantas membalas pesan WA dengan mengirimkan satu video animasi pria telanjang, serta satu video animasi wanita dan pria melakukan perbuatan mesum.

Dalam percakapan WA itu, korban juga menulis pesan dengan kalimat tegas, mempertanyakan moralitas ayahnya dan menegaskan bahwa ia tumbuh dengan pendidikan dan nilai-nilai yang tidak bisa dibeli oleh uang atau jabatan.

“Saya chat papi (ayah) untuk belajar sopan santun dan beretika. Saya biar tidak banyak uang seperti papi tapi saya orang terpelajar. Saya tumbuh besar dengan didikan yang benar, jadi jangan coba-coba bicara yang tidak sopan. Karena didikan kita dihargai, bukan karena banyak uang atau punya jabatan, semua itu hanya titipan,” tegas korban. (*/SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.