Walikota Ambon Melantik 59 Kepala Sekolah Baru

oleh -122 views
oleh

suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melantik 59 Kepala Sekolah baru yang terdiri dari 50 Kepala Sekolah Reguler dan 9 Kepala Sekolah Non-Reguler untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini dipimpin langsung oleh Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Ruang Rapat Vlisingen Balaikota, Selasa (23/6/2026).

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Ambon dalam menjalankan 17 program prioritas Walilota dan Wakil Walikota periode 2025-2030, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang kapabel, handal, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui penerapan merit system.

Wattimena menekankan, bahwa proses penunjukan Kepala Sekolah kali ini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya hanya berdasarkan pertimbangan objektif pejabat pembina kepegawaian, kini para calon Kepala Sekolah wajib melalui proses seleksi ketat dan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

“Kita tambah lagi syaratnya, harus melalui seleksi dan mengikuti diklat. Supaya kita mampu mengukur kapasitas dari setiap ASN, khususnya para guru yang akan diberikan tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah. Ingat, tugas utama Bapak Ibu adalah mengajar dan mendidik anak-anak, sedangkan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan,” ujarnya.

Sistem baru ini diterapkan dengan dua tujuan utama, yakni menjaring calon yang kompeten sehingga menghasilkan pimpinan sekolah yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas tinggi, serta menghapus pengangkatan yang didasari atas kedekatan personal atau intervensi non-teknis.

Terkait adanya dua golongan yang dilantik, Walikota menjelaskan, golongan Reguler mengikuti jalur seleksi umum, sementara golongan Non-Reguler mempertimbangkan aspek teknis khusus, seperti usulan dari sekolah yayasan atau penempatan khusus demi memenuhi standar kualitas sekolah yang bersangkutan.

Seluruh proses ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.

Ia juga berikan peringatan keras mengenai integritas dan pengelolaan keuangan sekolah. Ditegaskan, tidak akan menoleransi segala bentuk pungutan liar (pungli) kepada siswa maupun orang tua murid, termasuk penjualan LKS yang tidak sesuai aturan.

Meskipun Surat Keputusan (SK) mencantumkan masa jabatan hingga dua periode, Walikota menegaskan jabatan tersebut bisa dicopot kapan saja jika ditemukan pelanggaran.

“Setelah menjadi Kepala Sekolah, jangan coba-coba terima apa-apa, apalagi memungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kalau ada laporan pengelolaan dana BOS yang tidak benar, langsung saya copot! Karena Bapak Ibu peroleh jabatan ini dengan kerja keras sendiri tanpa berikan apapun kepada siapapun, maka jangan pernah terima apapun dari siapapun juga,” tegasnya.

Selain sektor pendidikan, Pemkot Ambon dalam waktu dekat juga bersiap melakukan penyegaran organisasi dengan mengusulkan sekitar 300 lebih pejabat Eselon III dan IV melalui skema manajemen talenta yang transparan.

Menutup prosesi pelantikan, Walikota mengajak seluruh jajaran pendidikan untuk menyatukan visi dalam membangun Kota Ambon dengan hati yang tulus dan ikhlas.

“Kita ingin birokrasi kota Ambon dibawah kepemimpinan kita berdua ini, birokrat yang melayani dengan hati tulus dan ikhlas. Setiap pelayanan yang kita lakukan dengan hati tulus dan ikhlas, Percayalah Tuhan Yang Maha Kuasa Akan berkati kota ini. Dan saya berharap kita mulai terbiasa dengan kerja yang benar, jujur dan bersih,” pungkasnya. (*/SM-12)

No More Posts Available.

No more pages to load.