suaramaluku.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah memecat sebanyak 13 anggotanya dari dinas di Polri dengan tidak hormat sejak bulan Februari hingga Juli 2021.
Keputusan untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, terkait dengan beberapa kasus yaitu masalah disersi atau lari dari tugas, kemudian narkotika, asusila, dan perzinahan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada pers Selasa (31/8/2021).
“Dari 13 orang itu. Diantaranya 7 orang terkait kasus disersi. Lalu masalah narkotika 4 orang, sisanya itu kasus campuran,” ungkap Ohoirat.
Menurutnya, keputusan PTDH diterbitkan melalui prosedur hukum yang panjang. Pidana umum misalnya seperti narkotika, asusila dan perzinahan, harus melalui proses peradilan, hingga putusan hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Selain itu juga harus melalui sidang kode etik Polri. Hingga terbitlah Keputusan PTDH,” kata Ohoirat.
Ia mengaku, sanksi tegas yang diberikan pimpinan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
“Tindakan tegas karena kita menghargai anggota yang sudah berbuat baik, melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan berdedikasi tinggi terhadap institusi Polri,” tandasnya.
Namun demikian, perwira tiga melati ini menyesalkan perbuatan indisipliner yang dilakukan belasan anggota tersebut. Padahal, pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
“Tindakan pemecatan dilakukan untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri. Siapa bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat reward (penghargaan) sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat punishment (hukuman),” jelas Ohoirat yang sebelum jadi anggota Polri pernah kuliah di FISIP Unpatti.
Tindakan PDTH di Polda Maluku itu, bila dibandingkan tahun sebelumnya sedikit menurun. Karena sebelumnya 17 anggota yang dipecat, kini sampai Agustus 2021 baru 13 anggota Polri yang dipecat.