Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka, Polda Maluku: Murni Tindak Pidana

oleh -5,398 views
oleh

suaramaluku.com – Mantan Bupati Buru dua periode Ramly Umasugi (RU) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku berkaitan dengan kasus peencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Drs Moh Roem Ohoirat yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Rabu (25/5/2022), membenarkan penetapan tersangka RU tersebut.

“Iya benar. RU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasis dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya,” ujar Ohoirat.

Ia menegaskan, persoalan ini murni delik aduan dari pelapor saudara Fadli Tukuboya yang adalah anggota DPRD kabupaten Buru ke Polres setempat pada 10 Mei 2022.

“Jadi tidak ada kaitan dengan unsur-unsur lain. Ini murni delik aduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik antara para pihak,” tegasnya.

Ohoirat menjelaskan, pihak penyidik sudah mediasi upaya perdamaian kedua belah pihak. Namun yang hadir cuma pelapor Fadli Tukuboya, sedangkan RU tidak hadiri panggilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.