Penghentian Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kota Ambon Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat

oleh -5,767 views
oleh
Kolase Foto: Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Ambon (kiri) dan Kantor DPRD Kota Ambon (kanan).

“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.

Menurutnya, dihentikannya penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon ini dikarenakan seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas Pemkot Ambon senilai Rp 5,5 miliar. “Pengembalian kerugian keuangan negara Rp 5,5 miliar sudah dikembalikan atau disetor,” katanya.

Kerugian keuangan negara sesuai audit BPKP itu, sudah dikembalikan dalam dua tahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 4 miliar sekian.

“Kita menerima dari Kesekretariatan DPRD Kota Ambon dan mereka sudah menyetor ke Pemkot Ambon dan kita menerima Surat Tanda Setoran (ke Kas Daerah),” katanya.

Penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP pada Juni 2021. Kemudian penyelidikan kasus itu dimulai pada November 2021.

Berbagai pihak telah diminta keterangan dari pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, Sekwan, mantan Sekwan, mantan Sekretaris Kota Ambon hingga pejabat Pemkot Ambon lainnya. Sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Ambon dan pihak swasta ikut dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Apabila di kemudian hari ada ditemukan bukti baru, kasus ini akan dibuka kembali,” katanya.

PATUT DPERTANYAKAN

Penghentian penyelidikan kasus ini dinilai tiba-tiba, sehingga kalangan pers pertanyakan konsistensi sikap Kejari Ambon.

Pasalnya, sebelumnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada 14 Januari 2022 lalu, Kajari Ambon Dian Frits Nalle mengaku pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Saat itu Dian berjani akan segera melakukan ekspos perkara kasus tersebut ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Sehubungan dengan penanganan perkara tersebut, sudah ditemukan adanya indikasi, nanti semuanya akan kita melakukan ekspose ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku,” tutur Dian Frits Nalle pada 14 Januari 2022 lalu.

Terkait dengan penghentian kasus tersebut, Dr Sherlock Holmes Lekipiouw SH menambahkan, masyarakat atau perorangan dan lembaga yang merasa adanya ketidakadilan bisa saja melakukan perlawanan hukum dengan cara melalukan proses Pra Peradilan di Pengadilan Negeri atas kebijakan pihak kejaksaan itu.

“Bisa saja ada para pihak yang merasa keputusan kejaksaan itu tidak tepat dan menjadi preseden buruk penegakkan hukum, melakukan upaya hukum dengan cara ajukan Pra Peradilan atas keputusan penghentian kasus DPRD Ambon tersebut,” ungkapnya. (NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.